Iklan

Iklan

,

Iklan

Bayar Jimat Dengan Uang Palsu, Seorang Kakek Berusia 60 Tahun Ditangkap Polisi

Redaksi
Jumat, 30 September 2022, 20:41 WIB Last Updated 2022-09-30T13:46:09Z
Polres Banjarnegara saat menggelar konferensi pers.


Laporan: Iwan Setiawan


BANJARNEGARA,harian7.com  – E (60) seorang kakek warga Desa Semawung Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo, diringkus lantaran edarkan uang palsu.


Kapolres Banjarnergara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, kasus ini berawal sekitar tahun 2017 korban S dikenalkan oleh temanya dengan tersangka.


Selang beberapa tahun tidak bertemu, lalu pada tanggal 21 Agustus 2022 sekira pukul 18.00 WIB tersangka kembali berkunjung kerumah S dengan maksud silaturahmi.


"Pada saat itu tersangka membawa jimat/ pusaka “Popok wewe” dan menerangkan bahwa jimat itu belum bisa difungsikan sebagaimana mestinya,"kata Kapolres.


Lalu  S memberitahu tersangka, bahwa untuk mengaktifkan khodam dari jimat tersebut harus dibelikan minyak goib. Karena tersangka E tidak tahu cara dan harus membeli minyak ke mana, maka tersangka E memberikan uang kertas senilai Rp 1 juta pada S. 


Tak hanya itu, E juga meminta S untuk mencarikan ‘Batara Karang’ atau sejenis jimat jenglot,"jelas Kapolres  saat konferensi pers Jum'at (30/9/2022).


Setelah uang diterima, lanjut AKBP Hendri, kemudian S dan anaknya DP pergi untuk membeli minyak.  Sebelum membeli minyak, S menghitung kembali jumlah uang tersebut dan didapati pada uang pecahan seratus ribu rupiah tidak ada nomor serinya. 


"Karena curiga kemudian korban melapor ke Polres Banjarnegara. Setelah kejadian itu. Kemudian pada tanggal 25 Agustus 2022  tersangka kembali berkunjung kerumah S dengan membawa sebuah tas berwarna hitam dan selalu dipegang," tuturnya.


Melihat itu, lanjut Kapolres, korban merasa curiga dan menghubungi anggota Polres Banjarnegara memberitahukan bahwa tersangka untuk saat ini berada di rumahnya dengan tujuan menanyakan Jimat Pusaka yang dipesanya berupa BK (Betara Karang).


"Korban kemudian berpura-pura mengajak tersangka untuk menemui temannya di daerah Legok Rejasa Kecamatan Madukara Kabupaten Banjarnegara yang memiliki jimat/ pusaka BK (Betara Karang)."


"Hal tersebut dilakukan dengan maksud agar tersangka bersedia untuk ikut pergi bersamanya dan hendak di serahkan kepada petugas,"ungkap  Kapolres.


Setelah tersangka bersedia, sambung Kapolres, kemudian sekitar pukul 19.30 wib, S mengajak makan malam di Kuliner Taman Kota. 


Tidak lama kemudian anggota Polres Banjarnegra mengamankan tersangka untuk dibawa ke kantor Polres Banjarnegara untuk dimintai keterangannya  terkait  atas informasi tersebut.


"Kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang dibawa oleh tersangka, di tas warna hitam terdapat banyak kertas yang menyerupai uang pecahan 100.000."


"Ada sebanyak 160 Lembar, pada saat bagasi motor dibuka juga ditemukan lagi kertas yang menyerupai uang pecahan 100.000,-  sebanyak 110 Lembar," bebernya.


Kapolres mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan Sat Reskrim Polres Banjarnegara bahwa tersangka datang ke Banjarnegara dengan tujuan membeli jimat atau barang antik, namun karena ia tidak mempunyai uang asli yang cukup banyak, sehingga ia gunakan uang palsu.


"Tersangka mendapatkan uang palsu sebanyak 281 lembar pecahan Rp 100.000,-  dengan cara membeli pada seseorang yang mengaku warga Kota Magelang," tambahnya.


Kapolres menambahkan, dari hasil pemeriksaan BI Purwokerto, bahwa barang bukti dari E ini merupakan uang palsu. Kepastian tersebut, tertuang dalam surat yang dikeluarkan BI tertanggal 1 September 2022.


"Akibat perbuatannya, tersangka diancam pidana penjara paling lama 10 tahun, sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang," pungkasnya.

Iklan