Iklan

Iklan

,

Iklan

Pembangunan Kios Dilahan Milik PT KAI di Depan Pasar Bringin Diduga Belum Kantongi Izin PBG, Begini Jelasnya?

Redaksi
Rabu, 29 Juni 2022, 14:35 WIB Last Updated 2022-06-29T07:53:26Z


Laporan: Bang Nur


UNGARAN,harian7.com - Poses  pembangunan kios di Desa Bringin Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang, tepatnya depan Pasar Bringin diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang kini berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Adapun bangunan kios tersebut berada di lahan PT KAI.


Kabar ini santer beredar dikalangan Forkopimcam setempat serta masyarakat.


Camat Bringin, Muh Taufik saat dikonfirmasi harian7.com, perihal tersebut Rabu, (29/6/2022) mengatakan bahwa terkait pembangunan kios tersebut pihak kontraktor sudah datang ke kantor kecamatan.


"Sudah datang ketempat kami dan bangunan sudah proses berjalan,"katanya.


Ditanya soal perizinan, Taufik mengungkapkan jika proses perizinan sudah berjalan. Selain itu,  surat dari KAI juga sudah masuk proses.


Sementara, kontraktor proyek kios, Zeni saat dikonfirmasi harian7.com, mengatakan jika proyek pembangunan kios sudah mengantongi izin."Waalaikumsalam, alkhamdulilah izin ada semua sudah saya serahkan sama kuasa hukum kami,"ungkapnya.


Kabid Cipta Karya DPU Kabupaten Semarang, Agung Pangarso saat dikonfirmasi harian7.com mengatakan, jika terkait perizinan sedang dalam proses. 


"Sedang mengajukan dan sedang kami proses,"ungkapnya.


Saat ditanya apakah diperbolehkan ketika PBG sedang dalam proses namun proyek pembangunan sudah berjalan, Agung mengungkapkan jika itu diperbolehkan.


"Diperbolehkan, bahkan bangunan sudah berdiri tetap kita layani, namun harus sesuai ketentuan,"jawabnya.

Iklan