Iklan

Iklan

,

Iklan

Ganggu Aktivitas serta Rugikan Masyarakat dan Diduga Belum Resmi Perpanjangan Ijin, Warga Seloboro Tolak Adanya Tower Di Dusun Kuncen II

Biro Kedu: Ady Prasetyo
Rabu, 29 Juni 2022, 18:33 WIB Last Updated 2022-07-05T21:19:10Z
Banner dengan tulisan ungkapan keresahan dan petisi yang ditandatangani oleh warga masyarakat terdampak adanya Menara Tower terpampang di area masuk berdirinya BTS.


MAGELANG, harian7.com - Warga Desa Seloboro Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, resah adanya Menara Tower Base Transceiver Station (BTS) yang menganggu aktivitas serta rugikan warga dan diduga belum resmi melakukan perpanjangan ijin.


Ada beberapa banner yang terpampang dengan tulisan 'Kami Warga Seloboro Menolak Perpanjangan Tower Yang Membawa Mudarat Bagi Masyarakat' Keselamatan, Kesehatan & Nyawa Kami Tak Ada Nilainya. Dibawahnya juga terdapat tulisan yang cukup menggelitik 'KALAU BERSIH KENAPA HARUS RISIH!' tercetak besar dan jelas di area tower tersebut berdiri. disampingnya juga ada petisi yang ditandatangani oleh hampir 200 (Duaratus) orang warga masyarakat dari beberapa Rukun Tetangga (RT) yang terdampak.


Awalnya warga mengeluhkan adanya catu daya listrik yang masuk ke rumahnya sering mati ataupun redup ketika dihidupkan. Selain itu bangunan yang berada di RT 06 RW 07 itu belum mendapatkan ijin dari lingkungan serta diduga belum melakukan perpanjangan pasca perpindahan pengelola.

" Kami merasa dirugikan karena listrik dirumah kami sering mati dan redup ketika dihidupkan, diduga karena terlalu banyak yang masuk ke tower tersebut. Selain itu mungkin ada dampak lain yang bisa ditimbulkan dari adanya tower itu bagi kesehatan maupun lainya," Terang SJ, (46) salah satu warga setempat.


Masih menurut SJ, Awal berdirinya tower memang ada kerjasama berbentuk sistem kontrak kepada pemilik lahan (Sudaryono) dan kompensasi kepada warga, namun setelah perpindahan tidak ada sosialisasi maupun jalinan komunikasi antara warga dan pengelola tower tersebut, imbuhnya.


Sementara Kepala Desa Seloboro Sukistiyanto, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa awalnya pada tahun 2007 yang mengontrak adalah PT Exelkomindo Pratama Tbk selama 10 tahun, namun belum habis masa kontrak tepatnya pada tanggal 23 Desember tahun 2014 efektif pindah tangan (pengelola) kepada PT Solusi Tunas Pratama Tbk (STP). Selanjutnya pada tahun 2022 ini informasinya sudah pindah lagi ke PT Protelindo.

"Kami dari Pemerintah Desa Seloboro sejak perpindahan pertama dan kedua tersebut belum pernah diminta ataupun mengeluarkan surat keterangan dan sejenisnya mengenai perpanjangan ijin berdirinya tower tersebut, Permasalahan ini juga pernah ada mediasi antara warga dan pihak pengelola namun hingga detik ini belum ada titik temu," Tuturnya, pada Rabu (29/6/2022).


Dirinya juga berharap agar kedua belah pihak (yaitu warga setempat dengan pengelola saat ini) ada kesepakatan yang baik dan warga masyarakat mendapatkan hak-haknya serta tidak merasa terganggu ataupun dirugikan atas berdirinya tower ini. 


"Semoga segera ada penyelesaian tentang permasalahan ini sehingga kehidupan warga masyarakat kami bisa kembali kondusif," Pungkasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola belum bisa di konfirmasi. (*)

Iklan