Iklan

Iklan

,

Iklan

Gaji 13 di Bayarkan Mulai Awal Juli, Begini Penjelasan Sri Mulyani

 Admin : Iwan Setiawan
Rabu, 29 Juni 2022, 11:40 WIB Last Updated 2022-06-29T04:48:39Z
Ilustrasi gaji 13

Laporan: Iwan Setiawan


BANJARNEGARA, harian7.com - Mulai awal Juli 2022 mendatang Pemerintah berencana mencairkan Gaji ke 13 secara bertahap. Gaji ke 13 tersebut diberikan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.




Pencairan gaji 13 juga meliputi tambahan 50 persen tunjangan kinerja. Hal tersebut sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.



“Tahun ini, seiring dengan pemulihan ekonomi yang makin menguat, dan juga adanya penerimaan negara yang cukup baik serta adanya kenaikan harga-harga komoditas, maka situasi APBN kita berangsur-angsur menjadi lebih baik,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, seperti dilansir Harian7.com dari laman kemenkeu.go.id, Rabu (29/06/2022).



Menurut Sri Mulyani, secara umum kebijakan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dan dapat mulai dibayarkan pada awal Juli 2022 dengan besaran sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural atau fungsional atau umum, dan 50 persen tunjangan kinerja dengan basis pembayaran sesuai komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.




Sri Mulyani juga menyebut untuk pemberian Gaji Ketiga Belas tahun 2022 Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp35,5 triliun.


"Adapun perinciannya, Rp11,5 triliun untuk ASN pusat yang anggarannya dibebankan pada APBN melalui DIPA Kementerian/Lembaga, Rp9 triliun untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang anggarannya dibebankan pada APBN melalui DIPA BUN, dan Rp15 triliun untuk ASN daerah yang anggarannya dibebankan pada APBD," jelas Sri Mulyani.



Pemerintah berharap melalui pemberian Gaji Ketiga Belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, maupun penerima tunjangan tidak hanya dapat memberikan bantuan pendanaan pendidikan, tetapi juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui pertumbuhan konsumsi pemerintah dan konsumsi rumah tangga.





“Kita mengharapkan dengan adanya Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas, percepatan pemulihan ekonomi nasional dapat makin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru, di mana kebutuhan terhadap belanja untuk anak-anak didik, biasanya dihadapi oleh orang tua,” tutupnya.







Iklan