Iklan

Iklan

,

Iklan

Curi Sepeda Motor Di Pentas Kesenian, Pemuda Asal Banjararum Diamankan Polisi Sektor Muntilan dan Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Biro Kedu: Ady Prasetyo
Rabu, 29 Juni 2022, 19:06 WIB Last Updated 2022-06-29T12:06:22Z
Kapolsek Muntilan AKP Ryan Eka Cahya, S.H., M.Si. ketika melaksanakan press release tentang pencurian sepeda motor dan menunjukan barang bukti maupun pelaku. 


MAGELANG, harian7.com
- Polsek Muntilan, Polres Magelang berhasil mengamankan seorang yang diduga telah melakukan pencurian sepeda motor di lokasi pentas seni Dusun Mingking, Desa Sokorini, Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang. Sebelumnya pelaku berinisial MW, (20) warga Kecamatan Banjararum, Kulonprogo ini telah diamankan warga tidak jauh dari lokasi kejadian.


Kapolsek Muntilan AKP Ryan Eka Cahya mengungkapkan kejadian pada saat ada pentas seni Sekar Rimba di Dusun Mingking, Desa Sokorini, Muntilan, pada Minggu tanggal 29 Juni 2022 sekira pukul 00.15 WIB.


“Terduga pelaku MW warga Banjararum, Kulonprogo. Sedangkan korban yakni Muhamad Angga Saputra Sunkar, (19) warga Dusun Bowan, Desa Tunggulrejo, Kecamatan Tempuran, Magelang,” ungkapnya di Mapolsek Muntilan, Rabu (29/6/2022).


Adapun kronologis kejadian berawal saat korban dan rekanya berniat pulang usai menonton mendapati sepeda motornya yang diparkir di halaman rumah warga sudah tidak ada ditempat.


“Atas kejadian tersebut selanjutnya korban dan petugas parkir di lokasi kesenian bersama warga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti, tidak jauh dari tempat kejadian,” jelas Ryan.


Hal tersebut kemudian dilaporkan kepada Anggota Polsek yang kebetulan juga bertugas pengamanan di lokasi berlangsungnya kesenian.


“Selanjutnya anggota polsek Muntilan dipimpin oleh Kanit Sabhara Iptu Suswanto mengamankan pelaku dan barang bukti ke mako polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.


Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku MW mengakui perbuatanya yakni melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu. Saat ini MW beserta barang bukti sudah di amankan di Mapolres Magelang guna menjalani proses hukum selanjutnya.


“MW kita kenakan Pasal 363 KUHP  dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Ryan. (*)

Iklan