Polda Jateng saat menggelar konferensi pers kasus peredaran migor ilegal. |
Laporan: Wahyudin
Editor: Andi Saputra
BANYUMAS, harian7 com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Ditreskrimsus) Polda Jateng bersama Polresta Banyumas berhasil mengungkap
tindak pidana peredaran minyak goreng kemasan tanpa ijin edar. Hal tersebut
disampaikan dalam kegiatan konferensi pers ungkap kasus yang digelar di Mapolresta
Banyumas pada Selasa, (31/05/2022) siang.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolda Irjen Pol Ahmad
Luthfi didampingi Dirkrimsus Polda Jateng, dan Kapolresta Banyumas. Turut hadir
dalam kegiatan Prof. Dr. Hibnu Nugroho selaku ahli hukum pidana dari Unsoed
Purwokerto, Kepala BPOM Kab. Banyumas, serta Kadisperindag Kab. Banyumas,
Dalam keterangan persnya, Kapolda mengungkapkan bahwa Polda
jateng terus melakukan penindakan terkait penyalahgunaan peredaran kebutuhan
bahan pokok di tengah masyarakat. Sejauh ini Polda Jateng telah mengungkap
kasus Penyalahgunaan Minyak Goreng (Migor) di 6 TKP.
"Hal ini selaras dengan kebijakan Kapolri untuk
mengawal kebijakan pemerintah dalam pencegahan terjadinya penyalahgunaan
peredaran migor di tengah masyarakat," ujar Kapolda.
Terkait ungkap kasus di Banyumas, Kapolda menuturkan
kejadian bermula pada tanggal 18 Mei 2022 ketika petugas kepolisian mendapat
informasi dari masyarakat terkait dugaan penimbunan migor di wilayah Cilongok,
Kab. Banyumas.
Namun saat dilakukan pendalaman oleh petugas didapati adanya
pelanggaran lain yakni pemalsuan merk dan informasi yang dicantumkan dalam
kemasan.
Di TKP sebuah gudang di Ds. Cikidang, Kec. Cilongok, Kab.
Banyumas petugas menemukan ribuan botol kemasan minyak goreng merk
"Lapama". Dari hasil penyelidikan yang didapat, merk tersebut tidak
memiliki ijin edar serta tidak mencantumkan informasi yang benar terkait
produknya di kemasan.
Merk tersebut juga memberikan keterangan atau pernyataan
yang tidak benar atau menyesatkan pada label dengan memakai izin edar dari
perusahaan lain. Barcode yang tertera dalam kemasan juga ternyata milik
perusahaan lain. Merk tersebut juga tidak mencantumkan logo halal dari MUI.
Petugas kemudian mengamankan 7 orang pelaku dari TKP dan
barang bukti sebanyak 628 karton berisi @12 botol migor merk Lapama berukuran
800ml dengan total 6 ribu liter minyak goreng.
Pendalaman yang dilakukan petugas mengarah ke tempat
pengemasan migor merk Lapama di CV. Alam Timur Jaya yang terletak di Watugede,
Singosari, Kab. Malang. Dilokasi tersebut petugas mengamankan 895 karton berisi
migor merk Lapama dengan total lebih dari 8,5 ribu liter.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan
tersangka berinisial RAN selaku direktur perusahaan tersebut.
Modus yang digunakan tersangka adalah membeli bahan baku
migor berupa minyak sawit jenis RBD CP 10 dari PT Prima Sukses Sejahtera Abadi
selaku distributor minyak di wilayah Kabupaten Malang.
Setiap bulan tersangka membeli sebanyak 7-8 ton minyak non
subsidi tersebut seharga Rp.20.800,- perkilo. Oleh tersangka, minyak tersebut
dikirim ke gudang tersangka di CV. Alam Timur Jaya dan CV. Bumi Mondoroko.
Selanjutnya, migor dikemas ulang dengan merk
"Lapama" dan dijual ke masyarakat dengan harga per kardus
Rp235.000.00 atau per botol seharga Rp19.500.
"Barang bukti yang diamankan total sebanyak 18.288
botol migor merk Lapama ukuran 800ml. Jumlah semuanya lebih dari 14 ribu liter
minyak goreng tanpa ijin edar yang kita amankan, atau seberat 12 ton,"
ungkap Ahmad Luthfi.
Dituturkan bahwa kasus yang diungkap kali ini sangat besar
karena melibatkan lintas provinsi. Selain itu, informasi menyesatkan yang
dicantumkan dalam kemasan tersebut sangat merugikan masyarakat.
Kapolda juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak
dengan tidak mencari kesempatan dalam kesempitan terkait peredaran minyak
goreng.
"Secara umum di wilayah kita tidak ada kelangkaan dan
antrian terkait migor. Kita juga perintahkan seluruh jajaran untuk kontrol
harga migor di pasar sehingga masyarakat tidak perlu khawatir," imbuhnya.
Ketua BPOM dan Disperindag Kab. Banyumas mengapresiasi
kinerja polri dalam mengungkap kasus tersebut. Dengan terungkapnya kasus
tersebut menghindarkan masyarakat dari ketidaksesuaian informasi yang
dicantumkan dalam kemasan migor.
Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed)
Purwokerto Prof. Dr. Hibnu Nugroho mengapresiasi teknik dan taktik pengungkapan
kasus tersebut. Menurutnya pengungkapan kasus tersebut menunjukkan suatu
kejelian dan kecerdikan yang luar biasa dari aparat penegak hukum Polda Jateng.
"Perbuatan pelaku yang memberikan informasi menyesatkan
dalam kemasan minyak goreng tang diedarkan tersebut sangat merugikan
masyarakat. Diharapkan pelaku mendapat hukuman setimpal karena perbuatannya
merugikan hajat hidup orang banyak," ungkap Prof. Dr. Hibnu Nugroho.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 8 ayat (1)
huruf a UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta
pasal 144 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana paling
lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 milyar rupiah.