Iklan

Iklan

,

Iklan

Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Lebaran 2022, Satpas Polres Salatiga Beri Dispensasi Perpanjangan, Ini Batas Tanggalnya Kalau Tidak Ingin Bikin Baru

Redaksi
Rabu, 27 April 2022, 18:52 WIB Last Updated 2022-04-27T12:06:43Z
Baur SIM Aiptu Joko Prasetyo SH.(Masker dilepas hanya saat pengambilan foto)


Laporan: Bang Nur


SALATIGA,harian7.com - Layanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Salatiga tutup selama dua hari masa libur Hari Raya Idhul Fitri 1443 H, yakni tanggal 2 - 3 Mei 2022. Demikian diungkapkan Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Bety Nugroho, S.H., M.H., melalui Baur SIM Aiptu Joko Prasetyo SH, saat dikonfirmasi harian7.com, Rabu, (27/4/2022).


AIPTU Joko menuturkan, bagi masyarakat Kota Salatiga tidak usah khawatir bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis mulai 29 April hingga 8 Mei 2022, dapat dilakukan proses perpanjangan SIM pada tanggal 9 Mei-17 Mei 2022.


"Selama masa cuti lebaran nanti ada dispensasi sampai tanggal 17 Mei. Bagi masyarakat yang masa berlaku jatuh pada tanggal masa libur lebaran dan belum sempat perpanjangan karena mudik masih bisa proses perpanjangan. Namun jika hingga 17 Mei belum melaksanakn perpanjangan maka akan dilakukan proses SIM baru,"jelas AIPTU Joko.


AIPTU Joko menambahkan, Pelayanan Satpas Polres Salatiga hanya  libur dua hari, hal itu untuk mengantisipasi masyarakat yang mudik dan kemungkinanan akan melakukan perpanjangan SIM dan agar  pemohon tidak menumpuk saat nanti selesai cuti bersama lebaran tahun ini.


"Bagi masyarakat pemohon SIM yang hendak melakukan perpanjangan atau baru bisa langsung diurus saat cuti bersama, tujuanya agar nanti tidak terlalu ramai saat selesai cuti lebaran. Selain itu bagi pemohon agar mempersiapkan  syarat fotocopy E - KTP 2 lembar, lulus cek kesehatan dan juga lulus test psikologi,"pungkasnya.

Iklan