Iklan

Iklan

,

Iklan

Tingkatkan Kualitas Kearsipan Kemendes PDTT dan ANRI Tandatangani Perjanjian Kerja Bersama

Redaksi
Rabu, 30 Maret 2022, 22:11 WIB Last Updated 2022-03-30T15:12:45Z


Editor: Wahyu Widodo


JAKARTA,harian7.com - ANRI dengan Kementerian Desa PDTT tandatangani perjanjian kerja bersama. Penandatanganan tersebut dikakukan saat Seminar Tertib Arsip dan Sejarah Desa, Rabu (30/3/2022).


Sebagai narasumber dalam acara tersebut yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Taufik Madjid mewakili Menteri Desa PDTT.


Sekjen Taufik menjelaskan, dalam menghadapi globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan negara, khususnya pemerintahan yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan pemerintahan harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu, diawali dari desa.


Langkah ANRI dinilai tepat, karena menginisiasi keutuhan arsip yang orisinil dan kredibel agar mampu menjadi proteksi terhadap instansi pemerintah dari tingkat nasional maupun tingkat lokal.


‘’Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menyatakan bahwa penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya untuk pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan," kata Sekjen Taufik Madjid, pada Rabu (30/3/2022).


Lebih lanjut dikatakan Sekjen Taufik, sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang andal, harus bersifat terpadu, sistemik, dan komprehensif yang membutuhkan pemahaman dan pemaknaan yang kuat dari berbagai kalangan, terutama di kalangan penyelenggara negara.


Sekjen Taufik juga menerangkan, Desa merupakan ujung tombak pelayanan publik bagi warga masyarakat dan dibentuk dalam rangka melestarikan, memajukan adat, tradisi dan budaya sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


Sekjen Taufik pun mendorong agar Gerakan Tertib Arsip dan Sejarah Desa terus menyukseskan pelaksanaan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa yang merupakan pembangunan total atas desa demi terciptanya desa berkebudayaan tanpa kemiskinan.


‘’Dalam upaya menjalankan program Sustainable Development Goals (SDGs) desa akan dilakukan pengembangan kearifan lokal yang ada di setiap desa. SDGs Desa yang dari global 17 goals menjadi goals yang ke-18 yaitu kelembagaan desa dinamis dan budaya desa yang adaptif. Karenanya, Tertib Arsip dan Sejarah Desa harapannya agar dapat mendukung percepatan terkait masalah budaya desa yang bertujuan mampu mengentaskan kemiskinan ekstrem desa,’’ tegas Sekjen Taufik.


Di acara yang sama, Kepala Arsip Nasional Indonesia Imam Gunarto, dalam pandangannya berharap bahwa sinergi ANRI bersama Kemendes ini mampu mewujudkan pendataan pemerintahan yang berkualitas dan menjadi rekam budaya dan sejarah sebagai hasil kesuksesan Kemendes menjalankan pembangunan desa yang maju dan optimal.


’’Berangkat dari bantuan dana desa yang sangat hebat dan program-program Kementerian Desa, dengan fakta-fakta ini maka tujuan kerja sama ini dapat mendokumentasi secara administratif termasuk pembangunan budaya-budaya di pemerintahan desa tersebut yang harapannya dapat menjadi bukti sejarah bahwa Kemendes berhasil membangun desa yang cerdas dan inovatif,’’ kata Imam.


Sumber: Humas Kemendes PDTT

Iklan