Iklan

Iklan

,

Iklan

Kasus Pembunuhan di Wringin Putih Terungkap! Sebelum Membunuh, Pelaku Sempat Cabuli Korban

Redaksi
Kamis, 31 Maret 2022, 20:53 WIB Last Updated 2022-03-31T13:53:08Z
Polres Semarang saat menggelar konferensi pers.


Laporan: Arie Budi | Kontributor Ungaran


UNGARAN,harian7.com - Penemuan sesosok mayat perempuan di Dusun Dendeng Desa Wringinputih Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang, pada Rabu 23 Maret 2022, akhirnya terungkap.


Korban diketahui SM (38) warga Gembongan, Karangjati, Kec Bergas, Kabupaten Semarang.


Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, kejadian itu berawal dari laporan ID (45) warga Klego, Ngempon, Kec Bergas, Kab Semarang yang juga kakak korban SM. 


Kasusnya berawal saat korban mengunjungi tersangka MR (49) asal Jetis, Ponowaren, Kec Tawangsari, Kab Sukoharjo yang kesehariannya sebagai sopir dan selama ini tinggal di Gubug yang berada di Dusun Dendeng RT 02 RW 03, Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, pada Rabu (23/03/2022) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.


" Saat itu antara tersangka dengan korban bertemu. Dalam pertemuan tersebut, tersangka mencoba menasihati korban, karena selama ini sering pergi malam menjadikan tersangka curiga dan cemburu. Nasihat tersangka itu, dijawab korban dengan nada tinggi.“Jangan terlalu ngurusi, karena kita ini belum ada ikatan atau hubungan”. Mendengar jawaban korban itulah, tersangka menjadi emosi dan langsung menampar korban dan seketika itu korban pingsan,"kata kapolres.



Saat korban masih pingsan atau tidak sadarkan diri, tersangka justru menciumi wajah dan payudara korban. Selain itu, tersangka juga nekat memasukkan jari tangan ke kemaluan korban hingga tersangka mengeluarkan cairan sperma. Sesaat kemudian, korban tersadar dan tersangka kaget. Kemudian, tersangka memindahkan korban dengan cara memililitkan sarung sebanyak dua kali dileher korban. 


"Setelah itu, sarung ditarik dan tersangka yang diduga sudah kesetanan menyeret tubuh korban yang saat itu kejang-kejang. Korban pun akhirnya tewas akibat ulah tersangka tersebut,” jelas AKBP Yovan Fatika H A didampingi Kasat Reskrim AKP Tegar Satrio W, saat gelar perkara di Mapolres Semarang, Kamis (30/3/2022).


Korban saat ditemukan oleh para saksi (MLN, BP, SD, dan AG), nampak tangan korban dingin dan tidak ada denyut nadinya. Bibirnya membiru dan didalam gubuk itu ditemani tersangka. Luka-luka yang dialami korban terdapat pada wajah (dari batang hidung, pipi kanan, dagu serta pipi kiri). Bibir mengalami lecet, leher memar, dan bibir kemaluan korban lecet-lecet.  


“Dari luka-luka pada tubuh korban tersebut, dapat disimpulkan jika korban sebelum tewas sengaja dibekap dan jerat lehernya sehingga mengakibatkan mati lemas,” ujarnya.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio W menambahkan bahwa diduga motif yang dilakukan tersangka karena merasa sakit hati dengan perkataan korban. Pasalnya, kurang lebih enam bulan ungkapan cinta tersangka terhadap korban, tidak pernah ditanggapi. 


“Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) yang isinya “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang”, diancam hukuman pidana penjara  15 tahun. Barang bukti yang diamankan petugas antara lain 1 unit sepeda motor (milik korban), 1 buah sarung warna pink, 1 buah selimut warna pink, 1 buah kasur lantai serta 1 stel pakaian korban. Kini, tersangka MR meringkuk di tahanan Polres Semarang,” pungkas AKP Tegar Satrio W.

Iklan