Iklan

Iklan

,

Iklan

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Kiai Pengasuh Pesantren AF di Desa Jetis Bandungan Ditahan Polisi

Redaksi
Kamis, 31 Maret 2022, 17:48 WIB Last Updated 2022-03-31T12:20:27Z
Istimewa.


Editor: M Aryanto


UNGARAN,harian7.com - SZ (50), kiai pengasuh Ponpes/Yayasan AF di Dusun Ngawinan ,Desa Jetis, Kecamatan Bandungan ,Kabupaten Semarang, ditahan Polres Semarang. SZ ditahan Polisi sejak tanggal 24 Februari 2022.


Berdasarkan informasi dihimpun harian7.com, SZ dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Semarang, atas dugaan pecabulan terhadap anak dibawah umur, yakni santriwati di pondok yang ia asuh.


Adapun Kiai SZ dilaporkan korban, dengan nomor laporan polisi : LP/B/21/ II / 2022/ JATENG RES SMG, Tanggal 16 Februari 2022.


Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Tegar Satrio Wicaksono,SH,SIK, saat dikonfirmasi harian7.com, melalui whatsApp, Kamis, (31/3/2022), terkait penahanan Kiai SZ terduga pelaku pencabulan tersebut, membenarkan."Ia benar,"jawabnya singkat.


Sampai berita ini diturunkan, pihak Ponpes AF belum bisa dikonfirmasi.(BN/Red)

Iklan