Iklan

Iklan

,

Iklan

Seorang Ustadz Terkapar dan Meninggal Dunia Setelah Dipukul Dua Santrinya

Redaksi
Jumat, 25 Februari 2022, 22:29 WIB Last Updated 2022-02-25T15:29:06Z
Ilustrasi.(Istimewa)


SAMARINDA,harian7.com - Polresta Samarinda resmi tetapkan tersangka dua santri yakni AB dan HR, kasus penganiayaan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. 


"Kedua remaja yang sama-sama masih berusia 15 tahun ini dijerat tiga pasal sekaligus. Ada unsur perencanaannya, sehingga kami kenakan pasal perencanaan 340 KUHP, serta mengakibatkan kematian pasal 338 dan pengeroyokan pasal 170 KUHP,"kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilisnya, Jumat (25/2/2022) sore di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.


Diungkapkanya, dalam prosesnya kami menggunakan hukum acara peradilan anak yang mana nantinya akan berkonsultasi dengan Bapas untuk mendampingi pelaku.


Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, kronologi AB dan HR menganiaya salah seorang guru pesantren yakni Ustadz Eko Hadi Prasetya (43) hingga berujung maut.


Kejadian tersebut bermula  pada Rabu (23/2/2022) sekitar Pukul 03.00 Wita, korban yang juga merupakan bagian kesiswaan Pondok Pesantren Al Madina Kampus Putra hendak membangunkan para santrinya untuk menjalankan sholat subuh.


Ketika tiba di kamar HR, terlihat dua ponsel jenis android terletak di atas meja, yang tentu sudah menyalahi aturan ponpes.


"Jadi HP langsung disita oleh korban dan diketahui HR," jelasnya.


Lalu, HR yang berniat mengambil kembali ponselnya pun mengajak AB untuk menghadang gurunya yang baru saja melaksanakan sholat subuh pada Pukul 05.30 Wita.


Tanpa pikir panjang, kedua remaja ini pun langsung memukul korban menggunakan balok kayu, hingga tak berdaya.


Dan kemudian melarikan diri usai mendapat kembali ponsel yang diletakan di dalam jok motor.(Jasmine)


Editor: Choerul Amar

Iklan