Iklan

Iklan

,

Iklan

Kasus YIC Sudirman Ambarawa, JPU Kejari Ambarawa Hadirkan Tiga Saksi, Imam :"Pertanyaan kuasa hukum terdakwa kepada saksi kelihatannya mau diarahkan masalah aset yaitu waris, fakta hukumnya jelas bahwa ini perkara pidana murni"

Redaksi
Senin, 31 Januari 2022, 18:00 WIB Last Updated 2022-02-02T19:09:51Z
Terdakwa Siti Farida usai mengikuti sidang.


Laporan: Shodiq


UNGARAN,harian7.com - Kasus dugaan pemalsuan terkait perkara perubahan akta notaris Yayasan Islamic Centre Sudirman Ambarawa, dengan terdakwa Siti Farida, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa menghadirkan tiga saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ungaran, Senin (31/1/2022).


Adapun sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Noerista Suryawati, SH MH, dengan agenda  pemeriksaan saksi. Tiga saksi yang dihadirkan diantaranya KH Amin Samsuri BA selaku pendiri YIC Sudirman Ambarawa, M Zaenal Mutaqin SH dan Atik Rahmawati SE, selaku ahli waris pendiri.


Selama sidang berlangsung, baru dua saksi yang dimintai kesaksianya oleh majelis hakim, karena waktu sudah menjelang petang, dan sidang dilanjutkan, Kamis, (3/2/2022).


Selama sidang berlangsung, para saksi ditanya beberapa pertanyaan terkait kasus tersebut.


Dr Drs Hono Sejati, S.H., M.Hum., selaku kuasa hukum terdakwa Siti Farida, saat dikonfirmasi harian7.com,mengenai tanggapan para saksi mengatakan,"Untuk keterangan saksi terutama Pak Amit, "Amit - amit" karena faktor usia banyak yang lupa. Sehingga bicaranya dari awal hingga akhir tidak konsisten. Karena awalnya menyampaikan tidak, akhirnya ia,"katanya.


Lebih lanjut Hono menyampaikan, berkaitan kasus ini nantinya biarlah hakim yang menilai untuk mendapatkan suatu keadilan.


"Dalam kasus ini, sebagai kuasa hukum intinya hukum harus ditegakan, yang benar ya benar, yang salah ya salah, kan begitu,"tandas Hono.

Imam Supriyono SH MH (Kanan - kenakan kemeja putih tanpa jaket) dan M Zaenal Mutaqin SH, selaku saksi korban dan juga ahli waris pendiri YIC Sudirman Ambarawa.


Imam Supriyono SH MH dari Kantor LBH IC Jateng, selaku kuasa hukum M Zaenal Mutaqin SH dan ahli waris lainya serta pendiri YIC Sudirman Ambarawa, mengatakan bahwa menanggapi terkait cecaran pertanyaan dari kuasa hukum Siti Farida, terhadap klien kami yang dalam sidang ini dihadirkan sebagai saksi, kelihatannya mau diarahkan masalah aset yaitu waris. Namun terkait dengan pemeriksaan saksi, fakta hukumnya itu adanya isi daripada akta notaris terkait keberlangsungan yayasan yang dibuat oleh Siti Farida, itu terdapat cacat hukum.


"Kenapa saya sampaikan cacat hukum. Seperti saya sampaikan tadi, saksi utama Amin Samsuri menyebutkan  beliau  dimasukan dalam kepengurusan itu, dan dianggap hadir didalam keputusan rapat. Tapi kenyataanya beliau tidak pernah hadir dalam pembuatan akta itu,"kata Imam.


Dijelaskan Imam, dan adanya berita acara menurut bukti yang ditunjukan di persidangan itu ditanyakan oleh saksi Amin Samsuri, selaku saksi korban dalam hal ini tidak ikut menandatangani dalam berita acara tersebut.


Tapi diberita acara ada tanda tangan Amin Samsuri.


"Jadi kita menanggapi yang menjadi pokok dalam persoalan ini atau laporan ini tentang keberadaan akat itu, yakni terkait prosesn pembuatan akta. Garis besarnya berita acara Amin Samsuri tidak pernah menandatangani berita acara. Itu yang pertama,"jelas Imam.


Yang kedua, lanjut Imam, terkait akta yang mana Amin Samsuri dimasukan dalam kepengurusan itu tidak pernah ikut rapat terkait proses pembuatan atau pendirian akta atau untuk menghidupkan apapun namanya terkait dengan YIC itu, tidak pernah terlibat langsung didalamnya.


"Bahkan setelah diketahui akta itu, pihak pihak ini mengklarifikasi ke notaris yang membuat akta yaitu notaris TF. Namun sampai disanapun tidak ada jawaban pasti dari notaris. Ya kita tunggu saja kesaksian dari notaris,"ungkap Imam.


Ketika ditanya harian7.com, terkait pertanyaan kuasa hukum Siti Farida terhadap saksi yang menanyakan terkait apa sudah ada kerugian, Imam menanyampaikan, kalau kita bicara soal kerugian, maka sebenarnya kita tidak bicara masalah kerugian. Tapi akibat dampak dari akta itu.


"Akta tersebut kan tidak hanya saat ini, tapi dampaknya juga kedepan. Karena kalau ini biarkan atau tidak dilaporkan, kemungkinan kedepan akan memunculkan kerugian. Kenyataannya dengan munculnya akta tersebut, yayasan kesulitan saat mengurus sesuatu berkaitan keberlangsungan yayasan,"terang Imam.


Berkaitan kasus ini Imam mengungkapkan bahwa ini suatu bukti karena ini perkara pidana murni, maka kami berharap hakim menentukan suatu keputusan yang adil terkait kasus pemalsuan yang dilakukan oleh terdakwa Siti Farida.


Berita sebelumnya:

Breaking News: Kasus YIC Sudirman Ambarawa Terus Bergulir, Hari Ini JPU Kejari Ambarawa Hadirkan Tiga Saksi

Iklan