Iklan

Iklan

,

Iklan

Cegah Covid-19, 25 PKL di Semarang Ditertibkan Satpol PP

Redaksi
Minggu, 27 Februari 2022, 13:32 WIB Last Updated 2022-02-27T06:32:52Z
Satpol PP saat menertibkan PKL di Semarang. (Andi Saputra/harian7.com) 


SEMARANG, Harian7.com - Dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 sesuai intruksi Walikota Semarang nomor 5 tahun 2022.


Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Semarang melakukan penertiban dan pembongkaran terhadap 25 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Jalan Sampangan, Banjir Kanal Barat dan Jalan Imam Barjo Kota Semarang, pada Sabtu (26/2) malam. 


Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, Batas Waktu operasionalnya selama PPKM level 3  sampai jam 22.00 wib saja dan setelah jam 22.00 wib akan didatangi, ternyata mereka masih jualan dan melayani pembeli.


"Saya minta semua pelaku usaha dan PKL taati instruksi wali kota Semarang yang baru. Pelajari sehingga jadi tahu. Kalau melanggar gini kan jelas melecehkan aturan instruksi wali kota," ujarnya. 


Menurutnya, Penindakan ini dilakukan mengingat kasus Covid-19 varian omicron jumlahnya semakin meningkat dan sehingga perlu penertiban terhadap PKL yang melanggar aturan.


"Saya menyayangkan sikap para PKL yang terkesan mengabaikan aturan. Sebab aturan terbaru PPKM level 3 sudah disosialisasikan dan masuk dalam pemberitaan berbagai media massa," tutur Fajar.


Penulis : Andi Saputra | Editor : M.Nur

Iklan