Iklan

Iklan

,

Iklan

Sepanjang 2021, Pengadilan Agama Kelas IA Semarang Perkara Perceraian Didominasi Perempuan

Redaksi
Jumat, 31 Desember 2021, 22:16 WIB Last Updated 2021-12-31T15:16:16Z
Pengadilan agama kelas 1-A Semarang. 


SEMARANG, Harian7.com - Sepanjang 2021 Pengadilan Agama Kelas IA Semarang mencatat ada 3.383 perkara perceraian yang diterima selama 2021. Pengajuan perkara perceraian didominasi dari pihak perempuan


Panitera Muda Pengadilan Agama Kelas IA Semarang, Arifah S. Maspeke mengatakanD ari catatan sampai 29 Desember 2021, cerai talak (diajukan oleh suami) ada 795, kemudian cerai gugat (diajukan oleh istri) ada 2.588,” ujar Panitera Muda Pengadilan Agama Kelas IA Semarang, Arifah S. Maspeke, Jumat (31/12).


"Tiga faktor terbesar penyebab perceraian di antaranya perselisihan dan pertengkaran terus menerus dengan jumlah 2.393, meninggalkan salah satu pihak ada 376 dan faktor ekonomi ada 104," ujarnya, Jumat (31/12). 


Menurutnya, perkara kasus perceraian yang diterima tahun ini juga meningkat, dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Perkara perceraian yang diterima pada 2020 ada 3.279 perkara.


Sedangkan, lanjutnya, penyebab lain perceraian yaitu ada poligami, mabuk, zina, madat, judi,cacat badan, murtad, kawin paksa. Namun jumlahnya tidak banyak," ucapnya. "


"Untuk sepanjang 2020, cerai talak ada 812 perkara. Sedangkan cerai gugat ada 2.467 perkara," pungkasnya. 

Iklan