Iklan

Iklan

,

Iklan

Kapolres Salatiga Serahkan Barang Bukti Mobil Pikep Kepada Pemiliknya, Febrian:"Trimakasih Pak Kapolres, Mobil Saya Telah Ditemukan"

Redaksi
Jumat, 31 Desember 2021, 20:02 WIB Last Updated 2021-12-31T13:03:35Z
Kapolres Salatiga saat serahkan mobil pikep kepada pemiliknya.


Laporan: Bang Nur


SALATIGA,harian7.com - Rasa bahagia dan bersyukur tengah dirasakan Febrian Tristanto Widyatama. Pasalnya mobil pikep  Mitsubishi L300 Tahun 2014 Nopol H 1931 TB, yang hilang beberapa waktu lalu, kini sudah diketemukan.


"Saat ucapkan terimakasih kepada Polres Salatiga, pak Kapolres dan jajaran Resmob atas bantuannya, sehingga mobil pikep yang hilang kini telah diketemukan,"ungkapnya.


Febrian menyampaikan sangat mengapresiasi gerak cepat yang dilaksanakan Polres Salatiga. Ia mengaku awalnya sempet pesimis ketika mengetahui kendaraannya hilang dan disarankan untuk lapor polisi, namun ternyata tidak percuma lapor polisi.


"Alhamdullah, kendaraan yang hilang beberapa waktu yang lalu ternyata sudah ditemukan dan saat ini sudah dikembalikan  dan tidak dipungut biaya apapun,"terangnya, saat dikonfirmasi wartawan.


Disampaikanya, kurang lebih 40 hari, mobil kami yang hilang  berhasil ditemukan beserta para pelaku pencurian.


Ia menjelaskan, awalnya  mobil miliknya terparkir di garasi, namun tanpa ada pagar atuupun pintunya."Mobil saya  belum kita  pasangi GPS dan pengaman lainnya.


"Dengan kembalinya mobil itu, terus terang sangat senang dan bangga bahkan apresiasi kepada Polres Salatiga. Mobil ini kesehariannya, saya gunakan sarana transportasi bisnis plastik,” pungkas Febrian  didampingi sang istri, disela menerima penyerahan mobil di depan Pendopo Polres Salatiga.


Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana, S.H, S.I.K, M.Si., mengatakan, satu unit mobil pikep milik korban yang hilang beberapa waktu lalu,  yang merupakan barang bukti pencurian diserahkan kepada pemiliknya bernama Febrian Tristanto Widyatama.


“Kita serahkan barang bukti hasil penanganan kasus curranmor yang terjadi di Tegalsari Sidomukti pada tanggal 09 Nopember 2021, setelah berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Salatiga, kepada pemilik atau pelapor yaitu saudara Febrian Tristanto Widyatama”, jelas AKBP Indra Mardiana, kepada harian7.com, diselah penyerahan barang bukti dihalaman pendopo Mapolres Salatiga, Jumat,(31/12/2021).


Lebih lanjut AKBP Indra menjelaskan bahwa kendaraan yang kita serahkan kepada korban sifatnya masih pinjam pakai sambil menunggu keputusuan tetap dari pengadilan.


Ditambahkan AKBP Indra, bahwa Polri sebagai aparat penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat harus mampu memberikan rasa aman dan nyaman.


"Setiap peristiwa atau kejadian sekecil apapun yang menimpa masyarakat dan membutuhkan layanan Polisi harus kita terima dan tuntaskan, untuk menumbuhkan kepercayaan dan menjaga citra Polri yang baik,"pungkas AKBP Indra Mardiana.

Iklan