Iklan

Iklan

,

Iklan

Polisi Bekuk Enam Pelaku Penipuan Modus Gendam, Korban Rugi Rp3 Miliar

Redaksi
Selasa, 30 November 2021, 14:40 WIB Last Updated 2021-11-30T08:57:12Z
Ditreskrimum Polda Jateng saat gelar kasus penipuan gendam. Foto (Andi Saputra/harian7.com). 


SEMARANG, Harian7.com - Enam pelaku kasus penipuan gendam berhasil dibekuk Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) saat menjalankan aksinya di empat Provinsi yaitu Medan, Surabaya, Bandung dan Semarang. 


Dirkrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani mengatakan enam pelaku diantaranya NN, AT, DY, PS, TDF dan LSN telah melakukan penipuan kepada korban Harjati 


"Kerugian ditaksir senilai Rp 3 Miliar dan enam pelaku ini di tangkap di 3 kota yang berbeda yaitu di Jakarta, Pemalang dan Batam," ujarnya, kepada Media, di Kantor Loby Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (30/11). 


Menurutnya, Kasus Penipuan Gendam bermula tanggal 2 November 2021 lalu di Pasar Gang Baru Kota Semarang. pelaku berinisial AT yang dengan modus awal menanyakan obat herbal kepada korban Harjati dan kemudian AT mengarahkan korban untuk mengantarkan membeli obat herbal tersebut. 


"Pelaku TDF menelepon NS yang mengaku sebagai tabib dan dia bisa membantu permasalahan yang terjadi kepada korban setelah itu korban bersama dengan pelaku AT dan DY mendatangi rumah korban untuk mengambil dan menyerahkan emas beserta uang tunai kepada pelaku AT," ucapnya. 


Kemudian pelaku lain, lanjutnya, yaitu TDF menukar bungkusan milik korban dengan bungkusan yang telah disiapkan oleh pelaku yaitu 2 botol air mineral, garam 3 bungkus dan 1 buah tisu, setelah para pelaku melakukan aksinya kemudian pelaku pergi ke Jakarta. 


Dia menambahkan, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 110 juta, uang 100 dolar 25 lembar dan perhiasan emas dari hasil kejahatan. 


"Atas tindak pidana yang dilakukan para pelaku diancam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama–lamanya 4 tahun penjara," tutur Djuhandani. 


Sementara itu, pelaku kejahatan TDF menuturkan dalam menjalankan tindak kriminalnya hanya memerlukan waktu sehari untuk menguras harta korban.


"Saya hanya mendengarkan cerita korban kemudian mengatakan kepadanya untuk harus mengikuti apa yang saya katakan," pungkasnya. 

Iklan