Iklan

Iklan

,

Iklan

Terkait Dugaan Bangunan Berdiri Dilahan Hijau dan Belum Kantongi Izin di Wilayah Desa Bringin, LSM ICI Jateng Minta Aparat Terkait Menindak Tegas

Redaksi
Jumat, 29 Oktober 2021, 23:10 WIB Last Updated 2021-10-29T16:15:13Z
Lokasi didirikanya bangunan yang diduga belum kantongi izin.


Laporan: Bang Nur


UNGARAN,harian7.com - Alih fungsi lahan pertanian terus terjadi menjadi kawasan perumahan ataupun didirikan bangunan di wilayah Kabupaten Semarang. Meski telah memiliki UU yang mengatur larangan alih fungsi lahan pertanian, namun seolah itu semua hanya secarik kertas tak berarti. Demikian disampaikan Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Corruption Investigation Jawa Tengah (LSM ICI JATENG) Dr. Krishna Djaya Darumurti, S.H., M.H., melalui humas M Aryanto saat ditemui harian7.com, Jumat (29/10/2021) malam.


Dikatakan Aryanto, bahkan ada pihak pengusaha yang nekat mendirikan bangunan dikawasan lahan hijau dan diduga tanpa mengantongi izin. Salah satunya pembangunan di wilayah Dusun Bojong RT 05 RW 04 Desa Bringin Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang.


"Seperti dikatakan pak Camat Bringin bahwa pemilik bangunan tersebut sudah diingatkan untuk mengurus perizinan dahulu, namun himbauan itu tak digubris dan tetap dilanjutkan. Menurut kami itu pemilik tidak menghargai pemengku wilayah,"kata Aryanto.


Bahkan, lanjut Aryanto, sejumlah oknum yang mengaku wartawan dan LSM mendatangi tempat tersebut dan diduga telah diberi bebungah oleh pihak pemilik atau pelaksana pengerjaan bangunan tersebut."Jadi kabar kami himpun dari aparat atau petugas , sebelumnya pernah didatangi oknum mengaku wartawan dan juga LSM. Namun katanya sudah diberi sesuatu agar tidak dilaporkan ataupun diberitakan. Itu masih dugaan lho mas. Namun andai itu benar kami sangat menyayangkan,"ungkap Aryanto.


Berita sebelumnya:


Diduga Pengerjaan Bangunan Berdiri di Lahan Hijau dan Belum Kantongi Izin, Camat Bringin:"Kami sudah ingatkan dan beri edukasi, namun tetap nekat dibangun


Menyikapi hal tersebut kami dari LSM ICI Jateng meminta penegak perda dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Semarang, agar terjun ke lokasi untuk menindak tegas, mengingat sudah di tegur dan diberi edukasi oleh Pemerintah Kecamatan Bringin, namun tidak digubris.


"Jika tidak segera ditindak, kami akan layangkan surat kedinas terkait serta ke Gubernur Jawa Tengah. Jelas itu melanggar, merusak lahan pertanian, yang tentunya berdampak pada ketahanan pangan,"tandasnya.



Iklan