Iklan

Iklan

,

Iklan

Bangunan Kios & Kapling Berdiri Di Lahan Hijau Desa Sibalung Banyumas Diduga Belum Kantongi IMB

Jumat, 29 Oktober 2021, 22:06 WIB Last Updated 2021-10-29T15:06:31Z
Pewarta : Saelan
Editor.    : Abdurrochman


BANYUMAS, Harian7.com
- Bangunan sebuah kios Mini Market dan Kapling yang sudah di pondasi dan berada di Jalan Desa Sibalung RT 05 RW 01 Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas perlu adanya perhatian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas.


Pasalnya, diduga sekitar puluhan bangunan kios dan kapling yang telah berdiri sekitar dua tahun lamanya belum kantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal terkait dengan IMB sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat nomor 05/PRT/M/2016.


Salah satu pemilik kios dan kapling, Saring saat ditemui wartawan Harian7.com mengatakan, bahwa dia sudah mengajukan permohonan IMB ke bagian Mal Pelayan Publik (MPP) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Purwokerto melalui notaris. 


"Untuk permasalahan IMB sudah saya pasrahkan ke anak saya untuk mengurusnya, dan sudah dua tahunan tapi belum juga jadi, sehingga masih harus menunggu. Buat lMB kan lama mas," katanya, Jumat (29/10).


Hal senada juga disampaikan oleh Puspa pemilik kapling bahwa untuk pengurusan surat pengeringan dan IMB sudah diajukan ke dinas terkait, cuma urus seperti itu kan butuh waktu.


"Kalau bapak pengin tahu sejauh mana tentang hal pengurusan pengeringan dan IMB, monggo jenengan datang temui bapak saya yang di Desa Picung Kecamatan Kroya, beliau yang lebih tahu semunya pak," katanya. 



Sementara, Kepala Desa Sibalung, Muklas saat dikonfirmasi perihal banyaknya kios dan kapling yang kebetulan lokasinya berhadapan dengan kantor desa setempat mengatakan, bahwa untuk bangunan kios dan kapling sudah saya ingatkan untuk mengurus izin pengeringan dulu dan IMB.


"Sudah saya ingatkan kepada seluruh pemilik kios dan lahan kapling yang ada di Jalan Desa Sibalung tepatnya RT 5 RW 1 untuk mengurus surat keterangan pengeringan dan lMB dahulu, baru dibangun. Tapi nyatanya tetap dibangun saja, meskipun belum selesai mengurus surat pengeringan dan lMB-nya," pungkas Muklas. (*)

Iklan