Polres Tegal saat menunjukan barang bukti obat psikotoprika |
TEGAL, Harian7.com - Polres Tegal berhasil menangkap dan mengamankan dua pelaku yaitu SD dan RA atas kasus penyalahgunaan obat psikotropika.
Kasat Narkoba Polres Tegal Iptu Triyatno mengatakan Dari hasil penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa obat jenis double Y 1000 butir.
''Setelah dilakukan pengembangan mendapat informasi pemasok obat-obatan tersebut yakni RA, penyidik langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap RA yang berada di sebuah kedai minuman di Kabupaten Tegal," ujarnya, Rabu (29/9).
Menurutnya, Setelah pengembangan terhadap RA langsung mengamankan barang bukti 1 paket berisi 200 butir tramadol serta 11 butir Riklosa Clonazepam yang siap di edarkan di wilayah hukum Polres Tegal.
Dia menambahkan, Atas perbuatan tersangka SD, disangkakan dengan Pasal 197 sub 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Sedangkan untuk tersangka RA dikenakan Pasal 197 sub 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika," tutur Triyatno.