Iklan

Iklan

,

Iklan

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengedar Obat Terlarang di Tegal

Redaksi
Rabu, 29 September 2021, 14:44 WIB Last Updated 2021-09-29T07:44:35Z
Polres Tegal saat menunjukan barang bukti obat psikotoprika 

Penulis : M.Sujoni Kontributor Tegal | Editor : Andi Saputra


TEGAL, Harian7.com - Polres Tegal berhasil menangkap dan mengamankan dua pelaku yaitu SD dan RA atas kasus penyalahgunaan obat psikotropika. 

  

Kasat Narkoba Polres Tegal Iptu Triyatno mengatakan Dari hasil penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa obat jenis double Y 1000 butir.


''Setelah dilakukan pengembangan mendapat informasi pemasok obat-obatan tersebut yakni RA, penyidik langsung  melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap RA yang berada di sebuah kedai minuman di Kabupaten Tegal," ujarnya, Rabu (29/9). 


Menurutnya, Setelah pengembangan terhadap RA langsung mengamankan barang bukti 1 paket berisi 200 butir tramadol serta 11 butir Riklosa Clonazepam yang siap di edarkan di wilayah hukum Polres Tegal. 


Dia menambahkan, Atas perbuatan tersangka SD, disangkakan dengan Pasal 197 sub 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.


"Sedangkan untuk tersangka  RA dikenakan  Pasal 197 sub 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika," tutur Triyatno. 

Iklan