Iklan

Iklan

,

Iklan

Dua Pelaku Curanmor di Semarang Diringkus Polisi

Redaksi
Kamis, 30 September 2021, 20:03 WIB Last Updated 2021-10-09T03:31:24Z
Polrestabes Semarang saat gelar perkara kasus curanmor. 

SEMARANG - Polrestabes Semarang berhasil meringkus dua orang pelaku curanmor di Jalan Petek Kampung Geni, Dadapsari, Semarang Utara. Tindak pencurian dilakukan pada Sabtu 25 September 2021.


Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lombantoruan mengatakan jika kedua pelaku curanmor itu bernama Andrian Wijaya Yasmin alias Ngantuk (29) warga Tegalsari Raya dan Dedi Supriadi alias Bobrok (28) adalah penduduk Jalan Layur Kampung Kranjangan Besar, Semarang Utara.


"Dalam melakukan aksinya menggunakan kunci leter T," ujarnya, Kamis (30/9). 


Menurutnya, Kunci T itu digunakan kedua pelaku untuk mencuri motor Honda Scoopy warna merah dengan No.Pol H-2350-ATD. Kemudian setelah berhasil membuka kunci, motornya ternyata tidak bisa dihidupkan.


"Akhirnya pelaku Dedi mendorong motor korban. Setelah melakukan aksinya itu, motor hasil curian disembunyikan di rumah Andrian," jelasnya. 


Dia menuturkan, Rencananya motor tersebut akan dijual, namun belum terlaksanana karena sudah lebih dulu dibekuk oleh Resmob Polrestabes di rumah masing-masing dan bahkan kedua pelaku tersebut sebelumnya sudah punya reputasi kriminal.


Dia menambahkan, Untuk pelaku Andrian Wijaya Yasmin alias Ngantuk merupakan residivis kasus pengeroyokan di wilayah hukum Polsek Semarang Tengah pada 2009. kasus pencurian disertai kekerasan di Gunungpati pada 2019 dan untuk pelaku Dedi sebelumnya pernah mencuri sembako di Semarang Utara pada 2017 dan Narkoba Polrestabes Semarang pada 2019.


"Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Semarang dan akan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman setidaknya tujuh tahun penjara," pungkasnya. 

Iklan