Iklan

Iklan

,

Iklan

Team Satresnarkoba Polres Magelang Berhasil Bekuk Pelaku Transaksi Peredaran Narkotika

Biro Kedu: Ady Prasetyo
Selasa, 31 Agustus 2021, 23:23 WIB Last Updated 2021-08-31T16:32:43Z

 Penulis: Ady Prasetyo


Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, SH., S.I.K. didampingi Wakapolres Kompol Aron Sebastian, SH., S.I.K. serta Kanit 1 Satresnarkoba IPDA Ade Purwanto dan Kasi Humas Polres Magelang IPTU Abdul Muthohir, SH. ketika memberikan keterangan pers dihadapan awak media. 


MAGELANG, harian7.com - RC (27) warga Kampung Gedawang RT 04 RW 05, Kelurahan Gedawang, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Berhasil ditangkap Team Satresnarkoba Polres Magelang karena diduga akan melakukan transaksi narkoba berjenis shabu-shabu di Jl. Magelang - Jogjakarta tepatnya didepan Outlet RR (Rocket Chicken) masuk wilayah Dsn/Ds. Mertoyudan Kec. Mertoyudan Kab. Magelang.


Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, SH., S.I.K. didampingi Wakapolres Kompol Aron Sebastian, SH., S.I.K. serta Kanit 1 Satresnarkoba IPDA Ade Purwanto dan Kasi Humas Polres Magelang IPTU Abdul Muthohir, SH. Ketika menggelar Press Release, pada Selasa, (31/08/21). di mapolres Magelang Mengatakan, Penangkapan tersebut hasil dari informasi warga masyarakat yang dikembangkan. 


Setelah melakukan serangkaian penyelidikan yang berkelanjutan dari tanggal 19 s/d 21 Agustus 2021, akhirnya Team Satresnarkoba pada hari Sabtu tanggal 21 Agustus 2021 sekitar pukul 23.00 Wib berhasil mengamankan seorang laki-laki yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika, Jelasnya. 


Kanit 1 Satresnarkoba Polres Magelang IPDA Ade Purwanto ketika menyampaikan paparan kronologi penangkapan tersangka pengedar Narkotika. 


Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas didapatkan 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga shabu terbungkus tisu dan di isolasi warna hitam yang tersimpan di saku depan celana tersangka, 1 (satu ) plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga shabu dan 1 (satu) pipet kaca dalam bungkus rokok Gudang Garam Signature, dan oleh tersangka disimpan dalam Dasboard sepeda motor Yamaha N-Max milik tersangka, imbuhnya. 


BACA JUGA: 

Bobol Dua Apotik, Raup Uang Sebesar Rp 68 Juta, Pelaku Ditangkap Polres Magelang


Sebagai barang bukti kini telah diamankan 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga shabu berat kurang lebih 0,51 gram, 1 (satu) plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga shabu dan 1 (satu) pipet kaca berat kurang lebih 0,26 gram, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna biru, 1 (satu) unit Sepeda motor merk Yamaha N-max warna putih Nopol H 2930 AJW, 1 (satu) potong Celana panjang Jeans warna biru tua, Papar Kapolres. 


Tersangka melanggar : Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, 'Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman,' di pidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (Empat) tahun dan paling lama 12 (Dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,-  (Delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,- (Delapan milyar rupiah). Pungkasnya. (*)




Iklan