Iklan

Iklan

,

Iklan

Diduga Kejari Banyumas Mandul, Aduan Kasus Dugaan Penyalahgunaan DD Patikraja Sudah Satu Tahun Belum Diproses

Senin, 30 Agustus 2021, 23:22 WIB Last Updated 2021-08-30T16:35:57Z

Pewarta : Saelan

Editor.    : Abdurrochman



BANYUMAS, Harian7.com - Pengaduan adanya kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh Kepala Desa (Kades) Patikraja Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas sudah satu tahun belum ditindaklanjuti.


Pengaduan yang telah dilayangkan oleh Badan Perwakilan Desa (BPD) Patikraja ke Kejari Banyumas sekitar bulan Februari 2020 lalu, namun hingga kini ada pemanggilan terhadap yang diduga pelaku.


Lantaran sudah terlalu lama dibiarkan, akhirnya Ketua Forum Masyarakat Patikraja (Formatik) yang juga Anggota BPD Patikraja, Waluyo Sejati Senin, (30/08) mendatangi Kantor Kejari Banyumas untuk menanyakan terkait adanya kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang dilakukan oleh Kades Patikraja.


Waluyo Sejati kepada awak media mengatakan, bahwa dirinya sudah melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran DD oleh Kades Patikraja sekitar bulan Februari 2020. Berarti sudah lebih dari satu tahun, namun belum ada jawaban dari pihak Kejari Banyumas.


"Hari ini saya datang sudah yang ke beberapa kalinya ke Kejari Banyumas untuk menanyakan terkait laporan tertulis yang sudah saya kirimkan ke Kejari Banyumas. Lebih dari satu tahun lamanya, namun sampai saat ini saya belum bisa bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) atau Kasi Intel Kejari Banyumas," katanya.


Dia menambahkan, bahwa kami sudah beberapa kali datang ke Kejari Banyumas, namun jawaban dari pelayanan Kejari Banyumas kali ini, berkas sudah dilimpahkan ke Inspektorat.


"Sementara, staff lnspektorat Banyumas saat ditanyakan hal tersebut menyampaikan tidak menerima berkas tersebut," ungkapnya.


Waluyo Sejati menambahkan bahwa adanya surat yang beredar baru baru ini terkait pencabutan laporan. Padahal sama sekali dari pihak kita sebagai pelapor tidak pernah mencabut laporan tersebut. Diduga surat itu dari Kejari Banyumas, disitu ada kop surat dan Cap, juga Tanda tangan Kajari Banyumas.


"Kita sampai hari ini belum pernah melakukan mencabut laporan dengan adanya kasus dugaan korupsi di Desa Patikraja dari Kejari Banyumas, tetapi sudah muncul surat pencabutan," tandasnya.


Adapun dugaan penyalahgunaan DD tersebut yang sudah dilaporkan ke Kejari Banyumas antara lain adanya proyek pengaspalan jalan pribadi yang di berada di RW 09 menuju ke Makam, namun realisasinya tidak diaspal, hanya tanah urug dengan anggaran dari DD sebesar Rp 40 juta, dan sesuai RAB pengaspalan. 



Dugaan lain bangunan Gedung Sanggar Tari yang nilai bangunannya sebesar Rp. 20 juta anggaran dari DD tidak ada bentuk fisiknya (fiktif), Mark up pengadaan 10 gerobak sampah yang harganya satu gerobak sebesar Rp. 3 juta, namun dilaporkan di RAB satu gerobak sebesar Rp 6 juta. Jumlah total 10 gerobak. Pembangunan kios pasar Desa Patikraja diduga tidak terealisasi sebesar Rp.205 juta dari anggaran Dana Desa.


Selain itu ada kegiatan yang diduga fiktif yakni penyalahgunaan anggaran Renovasi bangunan Kantor Desa Patikraja Tahun 2019 sebesar Rp. 57 juta, anggaran pembangunan Taman Bermain Tahun 2019 sebesar Rp. 80 juta, anggaran perbaikan jembatan di RW 08 sebesar Rp.15 juta, anggaran penyemprotan Demam Berdarah Rp. 48 juta tahun 2019 dan anggaran untuk ATK PBB sebesar Rp. 48 juta.


"Kami berharap laporan pengaduan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan Dana Desa agar segera ditindaklanjuti, dan diproses secara hukum oleh pihak Kejari Banyumas," pungkas Waluyo.


Saat awak media mencoba untuk klarifikasi ke  pihak Kejari Banyumas pada Senin (30/08), namun pihak Kejari Banyumas melalui Security Kejari mengatakan, Kajari dan Kasi lntel Banyumas belum bisa ditemui. (*)

Iklan