Iklan

Iklan

,

Iklan

Ketua GNPK Jateng di Tetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polresta Banyumas Atas Dugaan Pemerasan Kades

Redaksi
Selasa, 18 Mei 2021, 10:06 WIB Last Updated 2021-05-18T03:06:29Z
Ilustrasi.


Laporan: Iwan S/Saelan | Kontributor Banyumas


BANYUMAS,harian7.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jawa Tengah Subroto sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap kepala desa.


"Satu minggu lalu, kami sudah melakukan gelar perkara, kemudian dinaikkan ke tahap penetapan tersangka," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Berry kepada kepada awak media di PurwokertoKabupaten Banyumas senin 17/05/2021 .


Kendati demikian, dia mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Subroto sebagai tersangka pada senin 


pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka karena yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan ungkap Bery. 


"Kita lihat nanti, ya. Saat ini masih diperiksa, dari pagi tadi," katanya saat ditanya wartawan mengenai kemungkinan tersangka akan ditahan.


Subroto bakal dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara jelasnya. 


Terkait dengan penanganan kasus dugaan pemerasan tersebut kami telah memeriksa lebih dari 17 orang saksi serta mengamankan sejumlah alat bukti dan barang bukti 




Sementara korban atas nama Wagiyah (54), Kepala Desa Sibrama, Kecamatan Kemranjen, melaporkan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum ketua salah satu LSM antikorupsi berinisial SS.


Wagiyah mengaku terpaksa menyerahkan uang secara tunai sebesar Rp65 juta yang diserahkan dua kali, masing-masing Rp20 juta dan Rp45 juta kepada terlapor melalui seorang perantara berinisial A karena merasa takut.


"Saya takut karena ada ancaman 'kalau kepala desa tidak mau dibina, ya, dibinasakan, kalau enggak boleh dipinjam APBDes sebentar, 4 jam, enggak masalah, besok ada yang mengambil dari kejaksaan'. 'Kan saya takut," kisahnya. 


Selain Wagiyah, ada empat kepala desa lain yang turut memberikan uang kepada terlapor, yakni Kades Petarangan, Kades Grujugan, Kades Sibalung, dan Kades Karanggintung, Kecamatan Kemranjen. Total uang yang diserahkan mencapai Rp375 juta.


Terkait dengan laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Banyumas telah memeriksa 17 orang saksi, termasuk kades dan penghubung.

Iklan