Iklan

Iklan

,

Iklan

Sepanjang Tahun 2020, Polres Semarang Berhasil Mengungkap 9 kasus Tindak Pidana Menonjol

Redaksi
Rabu, 30 Desember 2020, 23:30 WIB Last Updated 2020-12-30T16:30:42Z
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo saat menggelar pres release.


Penulis: Arie Budi | Kontributor Ungaran


UNGARAN,harian7.com -  Sepanjang Tahun 2020, Polres Semarang  berhasil mengungkap sebanyak 9 kasus tindak pidana yang menonjol. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo saat melaksanakan Konferensi Pers Akhir Tahun 2020 Rabu, (30/12/2020) sore.


Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menyampaikan, sepanjang tahun 2020 jumlah kasus kriminalitas di Kabupaten Semarang  mencapai 203 kasus. Angka itu turun sekitar 26% dari jumlah kejahatan yang terjadi pada 2019, yakni 161 kasus.


“ Penyelesaian perkara tahun 2020 sebanyak 145 kasus dari jumlah t 240 kasus  60% dibandingkan tahun 2019 sebanyak 99 kss dari jumlah tindak pidana 178 kasus 56% sehingga penyelesaian perkara mengalami  kenaikan 4%," Ungkap Kapolres Semarang.


Adapun 7 kasus yang menonjol diantaranya kasus penolakan pemakaman jenazah  Covid 19, 2 kasus pencurian dengan pemberatan, pengeroyokan anak punk,  pencabulan anak dibawah umur, pembunuhan anak dibawah umur dan ungkap kasus pabrik gorilla rumahan. 


Dalam ungkap kasus pembunuhan anak dibawah umur, tak butuh waktu lama bagi Satreskrim Polres Semarang untuk diungkap yang terjadi di wilayah kecamatan Bandungan pada November lalu, dimana 3 tersangka berhasil diringkus diwilayah Surabaya Jawa Timur.


Kapolres Semarang juga menerangkan bahwa pada tahun 2020 sejumlah 482 kejadian mengalami penurunan dari 565 kejadian pada tahun 2019. Dan Korban Meninggal Dunia juga mengalami penurunan pada tahun 2019 sejumlah 130 orang, pada tahun 2020 sejumlah 121 orang.


Selain kasus kejahatan dan kecelakaan selama 2020 jajaran Polres Semarnag juga terlibat dalam berbagai kegiatan operasi yustisi dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19.


“ Total ada 3.986 kegiatan operasi yustisi yang melibatkan jajaran Polres Semarang. Dari kegiatan sebanyak itu, 29.993 orang pelanggar yang terjaring mendapat sanksi lisan. Sedangkan 682 pelanggar mendapat sanksi tertulis. Sementara 10.486 pelanggar mendapat sanksi lainnya,"ujar Kapolres.


“ Kami berharap pada tahun 2021 tingkat kedisiplinan masyarakat terkait protokol kesehatan covid 19 meningkat untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19 di wilayah hukum Polres Semarang, meningkatnya partisipasi masyarakat dalam mencegah adanya tindak kejahatan serta penanggulangan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Semarang, dan meningkatnya kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas guna mengurangi angka laka lantas di wilayah hukum Polres Semarang,” pungkas Kapolres Semarang.(*)

Iklan