Iklan

Iklan

,

Iklan

Tim Jatanras Satreskrim Polres Cilacap Amankan Residivis Spesialis Curanmor

Jumat, 15 Mei 2020, 14:16 WIB Last Updated 2020-05-15T07:16:31Z
Cilacap, Harian7.com - MR (36) warga Tritih Kulon Kecamatan Cilacap Utara pelaku pencurian dengan pemberatan merupakan residivis. Hal itu diungkap Kapolres Cilacap, AKBP Dery Agung Wijaya didampingi Kasat Reskrim, AKP Onkoseno Gandiarso Sukahar saat jumpa pers Rabu, (13/05/2020) di Mapolres Cilacap.

"MR diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Cilacap setelah beraksi di 10 lokasi berbeda sebelum akhirnya ditangkap," kata Kapolres.

Kapolres mengungkapkan, tersangka merupakan spesialis curanmor jenis sepeda motor. Modus yang dilakukan yakni mengintai korban kemudian mencuri di rumah korban yang lengah maupun sedang tidur.

“Sedikitnya sudah melakukan di 10 TKP, namun saat ini kami masih melakukan penyelidikan karena dimungkinkan masih ada TKP lainnya yang dilakukan tersangka,” ungkapnya.

Disebutkan, TKP dan korban yang menjadi sasaran MR ini antara lain satu unit Honda Grand di wilayah Cilacap Tengah, satu unit Honda Beat di tempat kos di Gumilir Cilacap Utara, tiga buah tabung gas di Kelurahan Gunung Simping Cilacap Tengah, satu unit Suzuki Shogun di Desa Tritih Wetan Kecamatan Jeruklegi, satu unit Yamaha Mio di Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan dan satu unit sepeda motor Mio Soul masih dalam penelusuran.

“Hasil kejahatan diduga telah dipisah-pisah atau dipreteli dan dijual secara terpisah. Sedangkan barang bukti dari TKP terakhir berupa satu unit motor belum sempat dipreteli,” beber Kapolres.

Barang bukti yang disita dan digunakan sebagai sarana kejahatan berupa satu unit sepeda motor Honda Grand, dua buah kunci Letter T, satu gerinda listrik. Sementara hasil kejahatan berbagai macam spare part, mesin sepeda motor hasil kejahatan yang sudah dipreteli atau dipotong.

“Barang bukti lainnya satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna biru tahun 2003,” katanya.

Atas perbuatannya, MR yang langganan keluar masuk penjara dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (Rus)

Iklan