Iklan

Iklan

,

Iklan

Bawa Kabur Pujaan Hati Yang Masih Dibawah Umur, IM Diringkus Polisi

Redaksi
Rabu, 27 Mei 2020, 11:15 WIB Last Updated 2020-05-27T04:15:59Z
IM tertunduk malu dihadapan awak media saat pres release.
Editor: Shodiq

KEBUMEN,harian7.com - IM (25) warga desa Nusawungkal, Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap ditangkap polisi, di bekuk polisi lantaran bawa kabur pujaan hatinya yang masih dibawah umur.

Sebut saja TN gadis yang belum dewasa warga Kecamatan Adimulyo Kebumen, dibawa kabur oleh IM ke rumah orangtuanya di Kabupaten Cilacap selama kurang lebih 1 bulan lamanya.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat menggelar pres release mengungkapkan, orang tua TN  yang merasa cemas karena anaknya dibawa IM, akhirnya melaporkan ke Polres Kebumen.  Dan diketahui ternyata IM sudah sudah beristri.

“Tersangka berhasil kami tangkap pada tanggal 17 Mei 2020 atau satu bulan setelah korban dinyatakan hilang,” jelas AKBP Rudy, Selasa (26/5/2020) kemarin.

Kepada penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen, IM mengakui perbuatannya, jika telah membawa kabur korban.

"Modus yang dilakukan tersangka agar bisa membawa kabur korban, tersangka memacarinya,"terang Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 332 KUH Pidana tentang melarikan perempuan yang belum dewasa dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.

"Meski dilakukan dengan rasa cinta, melarikan anak yang belum dewasa tanpa persetujuan dari orangtua, merupakan tindakan melanggar hukum. Kini kisah cintanya harus terhalang jeruji besi."

"Keduanya harus menunggu hingga tersangka bebas keluar dari penjara,"pungkasnya.(Sin/rls/hms jtng)

Iklan