Iklan

Iklan

,

Iklan

Kota Semarang Berlakukan PKM Non PSBB Mulai 27 April

Redaksi
Minggu, 26 April 2020, 04:33 WIB Last Updated 2020-04-25T21:34:24Z

Walikota Semarang Hendrar Prihadi
SEMARANG, harian7.com - Guna menekan angka penyebaran Covid-19 yang belum juga menunjukkan grafik penurunan, mulai Senin (27/4) besok, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) non PSBB.

Pemberlakuan PKM ditegaskan dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Semarang.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan aturan PKM dengan PSBB memiliki perbedaan sebab PKM masih memberi ruang bagi masyarakat berkegiatan, namun dengan kontrol yang ketat.

"Kami ingin menampung aspirasi masyarakat, dengan ada hal yang sedikit melonggarkan sedulur - sedulur PKL maupun tempat usaha,"ujarnya, Sabtu (25/4).

Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang juga akan menutup sementara semua tempat hiburan dan tempat wisata selama pemberlakuan PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

Dia menuturkan Sedangkan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan sektor informal yang menggunakan fasilitas umum berupa ruang terbuka publik masih diberi keleluasan, namun dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 14.00 sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Dia menambahkan Tempat usaha seperti pasar tradisional, toko modern dan restoran/kafe diperbolehkan buka dengan jam buka toko modern dari jam 07.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB. Sedangkan Restoran diperbolehkan buka dari jam 11.00 sampai dengan pukul 20.00 WIB, sementara di atas pukul 20.00 WIB hanya melayani pesan antar atau take away, secara khusus ketiganya juga diwajibkan melakukan disinfeksi secara berkala.

"Intinya boleh berkegiatan tapi harus dengan sejumlah SOP yang kita kontrol. Juga ada keterlibatan masyarakat, RT, RW, LPMK untuk mengawal ini, serta Tim patroli yang terdiri dari satuan wilayah TNI - POLRI dan Pemkot juga kita turunkan,"tutur Hendi.

Editor : M.Nur

Iklan