Oknum kades terduga korupsi dana desa (DD). |
Kapolres Lampung Utara AKBP Buduman melalui Kasat Reskrim AKP M. Hendrik saat dikonfirmasi, Selasa (18/2/2020) membenarkan terkait penangkapan terhadap oknum kades tersebut. Pelaku diamakan setelah menjalani pemeriksaan dengan status tersangka, Senin (17/2/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dijelaskan Hendrik, RZ ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil pemeriksaan, diduga kuat menyimpangkan Dana Desa tahun 2017. Dari anggaran sebesar Rp 1,1 miliar, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 411.803.600.
“Kami lakukan penyelidikan sejak tahun 2018 lalu, setelah adanya laporan dari masyarakat, Barang bukti yang ikut diamankan yakni sejumlah dokumen kegiatan tahun 2017,” ujar M Hendrik.
Lebih lanjut diungkapkan Hendrik, penggunaan Dana Desa Tahun 2017 tidak dilakukan sesuai Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Adapun modus yang dilakukan tersangka yakni melakukan mark up anggaran, serta ada beberapa kegiatan fiktif.
“Dari pengakuan tersangka jika uang hasil penyimpangan itu dipergunakan untuk keperluan pribadi. Untuk pelaku kita kenakan pasal 2 dan 3 UU No. 20 Tahun 2001 mengenai tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” paparnya.(Ris/rls/hms)