Pelaku dan barang bukti. |
Dari informasi dihimpun, Pelaku tega memukul Ibu kandungnya bernama Rubingah (71) menggunakan balok kayu saat berada di dapur. Mengetahaui hal tersebut kakak pelaku bernama Mujiati (48) langsung melerainya, namun justru emosi pelaku semakin memuncak dan juga dianiaya oleh pelaku dengan dipukul hingga mengakibatkan ke dua korban mengalami luka memar.
Saat kejadian, warga sekitar yang mengetahui ada kegaduhan langsung mendatanginya. Melihat banyak warga datang pelaku langsung melarikan diri, sedangkan korban langsung melaporkannya ke Polsek Sumbergempol.
"Mendapati laporan korban kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim Sumbergempol Aiptu Edy Susanto bersama anggota untuk melakukan penyelidikan dan alhasil pelaku dapat segera diamankan tanpa ada perlawanan,"kata Kapolsek Sumbergempol AKP I Nengah Suteja., S.Pd., MH, Minggu, (19/1/2020) kemarin.
Kapolsek menambahkan, dari hasil introgasi petugas, modus pelaku tega melakukan penganiayaan lantaran emosi dan merasa kurang mendapat perhatian dari ibunya dibanding anak-anaknya yang lain.
"Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan,"tandas Kapolsek. (Ais/hms)