Iklan

Iklan

,

Iklan

Sebar Berita Hoax dan Ujaran Kebencian, Seorang Simpatisan Ormas di Amankan Polisi

Redaksi
Jumat, 28 Juni 2019, 18:52 WIB Last Updated 2019-06-28T11:52:37Z
Jakarta,harian7.com - Seorang pemuda yang diduga kreator propaganda Tim IT simpatisan ormas penyebar hoax dan ujaran kebencian (Sara) dan menyiarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran dikalangan rakyat melalui media sosial (Medsos), akhirnya di bekuk Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., mengungkapkan, pelaku berinisial AY (32) warga Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Pelaku adalah pemilik/ admin sekaligus kreator dan modifikator yang menyebarkan gambar dan video dari akun medsos Instagram @wb.official.id dan @officialwhitebaret serta akun channel youtube Muslim Cyber Army,” ujar Karo Penmas saat Konferensi Pers di Lobby Divisi Humas Polri, Jumat (28/6/2019).

Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rickynaldo Chairul mengatakan, bahwa akun media sosial Instagram yang dikelola tersangka memiliki 20.000 pengikut, sementara Channel Youtube MCA memiliki sekitar 4 juta penonton.

Ditambahkan,  hampir sebagian besar postingan pada akun tersebut mengandung unsur tindak pidana, baik ujaran kebencian, penyebaran informasi palsu atau hoaks maupun penghinaan terhadap pejabat negara.

“Tersangka merupakan aktor propaganda yang kerapkali menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berbau SARA dan menyebarkan berita bohong,” terangnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, alasan membuat akun dan menyebarkan provokasi di media sosial karena merasa sakit hati dengan Pemerintah yang dituding seringkali mengkriminalisasi para Ulama.

Dari tangan tersangka, Kepolisian mengamankan satu unit laptop, smartphone, dan atribut Ormas berupa baju, celana, rompi dan sepatu serta bendera hitam bertuliskan kalimat Laa Illaaha Illallah.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau 207 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama penjara 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.(Anton/hms)

Iklan