Iklan

Iklan

,

Iklan

Hakim Tolak Semua Pembelaan Terdakwa, Oknum TNI AD Serka Yudha Divonis 5 Bulan Penjara

Redaksi
Jumat, 29 Maret 2019, 09:10 WIB Last Updated 2019-03-29T02:11:39Z
BANTUL,harian7.com - Terdakwa penipuan Serka Yudha Wahyu Windarto yang bertugas di Kodim 0705 Magelang divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Militer  II-11 Yogyakarta, Jalan Ringroad Timur, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, Kamis (28/3).

"Sesuai dengan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 190 ayat 1 UU 31 tahun 1997, Serka Yudha Wahyu Widarto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Biaya perkara sebesar Rp 10 ribu dibebankan kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim dalam putusan yang dibacakan secara bergantian siang ini.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer yang menuntut supaya terdakwa dihukum penjara selama 7 bulan dan membayar uang perkara sebesar Rp 15 ribu.

Atas vonis itu, Oditor Militer menyatakan pikir-pikir. Termasuk Kuasa Hukum dan perwakilan keluarga korban NN.

Vonis yang dibacakan secara bergantian oleh Majelis Hakim Letkol CHK (KH-W) Kurniawati SH MH dengan Hakim anggota yakni Mayor CHK Junaidi SH dan Mayor CHK Kuat Bayu Reagen SH itu, menyebutkan jika terdakwa memenuhi semua unsur perlawanan hukum sebagai mana yang disebutkan dalam pasal 378 KUHP.

Selain memberikan vonis penjara, Majelis Hakim juga memerintahkan kepada terdakwa untuk segera mengembalikan kerugian yang diderita korban termasuk matrial rumah yang dibeli menggunakan uang milik korban.

"Tanggungjawab terdakwa kepada korban harus tetap dijalankan," tandas Hakim Ketua.

Pertimbangan majelis hakim lainnya, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa sebagai Babinsa telah melanggar disiplin TNI dan mencemarkan citra Korps TNI AD, khususnya kesatuan Kodim 0705 Magelang.

"Tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa sehingga harus dipidana. Terdakwa menciderai norma dasar TNI dan citra Angkatan Darat," tegas Majelis Hakim dalam putusannya.

Terdakwa juga menyadari bahwa perbuatannya merupakan tindakan perlawanan hukum serta mengetahui akibat dari tindakannya itu. Namun terdakwa Serka Yudha Wahyu Windarto tetap melakukannya.

Bahkan, perbuatanya terdakwa ini jelas-jelas terbukti untuk menguasai harta orang lain guna memenuhi kebutuhan, memperkaya diri sendiri serta melunasi hutang-hutang terdakwa beserta keluarga dan orang tuanya.

"Tujuan penghukuman bukan untuk balas dendam, tetapi untuk mengingatkan terdakwa dan orang lain agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum," lanjut Majelis Hakim.

Sebagaimana dibacakan majelis hakim, beberapa hal yang meringankan terdakwa adalah, selama persidangan Serka Yudha Wahyu Windarto bersikap sopan, menyesali perbuatannya, mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Sementara, Tim Kuasa Hukum korban Suroso Ucok Kundoco SH MH diwakilkan Arti Fudiah dari Law Office Fast and Associates Salatiga, yang ditemui wartawan usai persidangan menyebutkan pada dasarnya pihak korban menyerahkan semua hasil putusan majelis hakim kepada Oditur.

"Meskipun hari ini agenda Sidang  padat ( Sidang di Tipikor Semarang ) kami tetap konsent untuk mengawal jalannya persidangan seorang Prajurit TNI AD beneran (bukan gadungan ) yang nota bene seorang Babinsa melakukan Tindakan Pidana penipuan yang dapat mencemarkan citra institusi TNI mengingat korbannya adalah dua perempuan," papar Fudiah.

Ia menyebutkan, vonis lima bulan penjara sebenarnya sudah diprediksi tim Kuasa Hukum.
"Sudah kami Prediksi (vonis hakim 5 bulan). Hanya saja, segera masuk (penjara) atau tidak," ungkap Fudiah.

Kuasa Hukum juga meminta kepada terdakwa segera merealisasikan putusan majelis hakim terkait pengembalian uang korban NN sesegera mungkin.

Sedangkan, perwakilan keluarga korban NN yang disampaikan Khamim menyikapi vonis tersebut  menyatakan tidak puas.

Menanggapi desakan wartawan, pihak keluarga juga tidak ingin terdakwa dipecat dari kesatuan.
"Kami tidak puas dengan putusan hakim, karena tidak akan ada efek jera terhadap terdakwa. Namun demikian, pihak keluarga kami sebagai korban tidak ingin menutup rejeki orang meskipun yang bersangkutan Serka Yudha Wahyu Windarto telah mendzolimi NN serta keluarga kami," tandasnya.

Namun demikian, Khamim mendesak agar Penglima TNI untuk membersihkan Korps TNI khususnya AD dari oknum-oknum penjahat perempuan, seperti yang telah dilakukan oleh terdakwa.

"TNI ini merupakan kebanggaan kami sebagai penjaga kedaulatan negara. Kewibawaan TNI ini hancur karena tindakan oknum penjahat perempuan," tandasnya.(Sahrul)

Iklan