Iklan

Iklan

,

Iklan

Setelah dicekik hingga meninggal, mayat kekasihnya dibuang di saluran irigasi

Redaksi
Selasa, 26 Februari 2019, 20:09 WIB Last Updated 2019-02-26T13:09:49Z
MAGELANG, harian7.com – Lantaran dipicu rasa  Cemburu SS ( 28 ), warga asal Kampung Dua Mulia Guna, Kelurahan Mulia Guna, Kecamatan Teluk Gelang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, tega membunuh kekasihnya sendiri yang telah dipacari selama 2 tahun pada.

Lebih keji lagi jasad korban yang dibunuh pada Kamis sore sekira pukul 17.30 WIB selanjutnya dibungkus selimut lalu di naikan pada sebuah sepeda motor dari dari tempat kostnya di wilayah Yogyakarta dan buang di sebuah saluran Irigasi persawahan Dusun Batu, Desa Ngabean, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Pada Jumat pagi sekira pukul 03.00 WIB dan ahirnya ditemukan warga yang sedang membersihkan saluran air tersebut, pada Sabtu Tanggal 23 Februari 2019 lalu.

Saat ditemukan mayat korban tanpa dilengkapi adanya identitas diri, Berkat adanya laporan keluarga dan kejelian petugas, mayat tersebut bisa ter identifikasi bernama Annisa (22), warga Ketawangrejo kecamatan Grabag kabupaten Purworejo  yang merupakan salah satu mahasiswa di UPN Yogyakarta Fakultas Teknik Informatika,


" Setelah mendapatkan informasi tersebut, ternyata ada kecocokan dengan hasil sidik jari korban dari pemeriksaan Unit Inafis Polres Magelang,"  terang Kapolres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, dalam siaran persnya, Selasa (26/02/19).

Lanjut Yudi, kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah Yogyakarta. Berdasarkan penyelidikan tersebut, petugas akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di area Alun-alun Utara, Kota Yogyakarta pada Senin (25/02/2019) sekitar pukul 20.00 WIB.


" Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah 2 tahun pacaran dengan korbannya melalui aplikasi Tik Tok. Namun demikian, tiga hari yang lalu mereka berdua sempat bertemu dan jalan-jalan, Mereka pun sempat kembali ke kost pelaku, Setelah itu ada percakapan yang membuat pelaku cemburu, sehingga pelaku mencekik korbannya hingga tewas dan membuangnya di wilayah Secang, jelasnya," jelasnya.


Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Magelang. Atas perbuatannya, pelaku akan diganjar dengan Pasal 338 KUHPidana, karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dan diancam pidana penjara paling lama lima belas tahun. ( Ady Prasetyo )

Iklan