Sidang perdana yang dimulai sekira pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan kesaksian dari tiga orang saksi untuk memberikan keterangan pada saat kejadian kecelakaan.
Dalam keteranganya saksi pertama Heriyanto warga Jalan Osamaliki mengatakan, kecelakaan maut terjadi saat dirinya sedang berada di depan sebuah ruko di Jalan Kalinongko, yang hanya berjarak sekira 200 meter dari lokasi kejadian.
"Sekira pukul 4.30 WIB, saya sedang sms san tiba-tiba terdengar suara benturan. Lalu saya menoleh dan melihat ternyata ada kecelakaan,"katanya saat memberikan keterangan.
Lebih lanjut Heriyanto menjelaskan, saat itu saya langsung mendekat ke lokasi kecelakaan dan melihat dalam peristiwa tersebut melibatkan sebuah mobil Mitsubishi Pajero nopol H 5087 RI yang di kemudikan oleh terdakwa TSY. Melihat ada korban yang sudah meninggal di lokasi, saat itu saya langsung menghubungi Polisi Lalulintas yang selanjutnya korban di larikan ke rumah sakit.
"Melihat ada korban yang meninggal, saya segera menghubungi polantas dan sekitar 10 menit mereka datang,"jelas Heriyanto.
Sementara dua orang saksi lainya yang dihadirkan dalam persidangan kali ini menjelaskan bahwa sesaat sebelum musibah terjadi, mobil Pajero menghindari sebuah truk yang berjalan dari arah Semarang terlalu melambung ke kanan, sehingga menghabiskan sebagian badan jalan dari arah Solo.
Kuasa hukum TSY, Drs. H. Sri Mulyono, S.H., M.H., saat di konfirmasi harian7.com se usai sidang mengatakan, bahwa kecelakaan bermula pada saat ada sebuah truk yang melaju kencang dan melambung hingga memakan marka jalan untuk mendahului kendaraan lainya yang melajau satu arah. Saat bersamaan melaju mobil Pajero yang di kemudikan terdakwa melaju dari arah Solo, karen a di duga kaget dan secara spontan klien saya membanting setir ke kiri hingga naik ke trotoar dan menabrak korban yang pada saat itu sedang berjalan kaki.
"Atas nama keluarga klien, saya meminta maaf yang sebesar besarnya dan turut berbela sungkawa. Selain itu sebagai wujud permintaan maaf, keluarga terdakwa juga sudah memberikan santunan dan mengunjungi rumah korban. Mengenai kasus ini kita mengikuti proses hukum yang berlaku,"kata Sri Mulyono.
Lanjut Sri Mulyono, sidang selanjutnya di rencanakan akan digelar pada hari Kamis (01/02/2018), dengan agenda mendengar saksi - saksi yang meringankan terdakwa.
Terpisah, Eri putra dari korban saat di konfirmasi harian7.com mengatakan, pihaknya tidak tahu harus berbuat apa dan menyerahkan sepenuhnya sesuai ketentuan proses hukum yang beralaku.
"Saya tidak tahu mas, intinya biar di proses sesuai hukum berlaku saja,"ungkapnya.(M.Nur/Sodiq)