Tersangka Aloysius Pudji yang ditangkap Polsek Sidomukti. |
Kapolsek Sidomukti Kompol Arief Haryanto melalui Kasubbag Humas Polres Salatiga Kompol I Nyoman Suasma mengatakan, bahwa kasus itu berawal dari kedatangan pelaku di Sekolah Oceana Hotel dan Kapal Pesiar Salatiga, Jalan Bima No 03 Grogol Baru, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, pada bulan Agustus 2017 lalu. Pelaku mengaku dari PT Awedya Tanjung Priok Jakarta, yang bergerak dalam bidang rekruitmen Pekerja Pelayaran di kapal pesiar.
“Pelaku saat itu janji sanggup memberangkatkan siswa didik di Oceana sebagai kru kapal pesiar River Cruise Eropa. Dalam pembicaraan antara pelaku dengan korban M Mukromin (35) warga Perum Cluster Mangunsari Asri A.11 Cabean, Mangunsari, Sidomukti, Salatiga disepakati setiap orang harus membayar Rp 30.000.000. Namun, dalam perjalanannya, pelaku justru menemui para peserta yang siap kerja di kapal pesiar itu hingga berhasil mengeruk uang mencapai Rp 100.000.000,” jelas Kompol I Nyoman Suasma kepada harian7.com, di Mapolres Salatiga, Senin (29/1).
Setelah berhasil mengeruk uang ratusan juta, pelaku ternyata kabur dan tidak ada kabar apapun. Para peserta pun gundah dan selalu mengejar pihak Sekolah Oceana Hotel dan Kapal Pesiar. Karena kesal, akhirnya pihak sekolah langsung melaporkannya ke Polsek Sidomukti.
Dari keterangan korban maupun para peserta yang menjadi korban akhirnya petugas berhasil meringkus pelaku dan mengamankan barang bukti satu unit mobil yang diduga sebagai sarana pelaku. Kini, pelaku mendekam di tahanan Polsek Sidomukti.
“Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHPidana. Kini, kasus ini dalam penyidikan dan pengembangan petugas,” tandasnya. (Heru/M.Nur)