Iklan

Iklan

,

Iklan

Janjikan Kerja di Kapal Pesiar, Warga Jogja Bawa Kabur Uang Rp 100 Juta

Redaksi
Senin, 29 Januari 2018, 12:24 WIB Last Updated 2018-01-29T05:24:42Z
Tersangka Aloysius Pudji yang ditangkap Polsek Sidomukti.
SALATIGA, harian7.com – Jajaran Satreskrim Polsek Sidomukti, Polres Salatiga berhasil menangkap pelaku pengelapan dan penipuan dengan modus menjanjikan kerja di kapal pesiar. Pelaku adalah Aloysius Pudji Santoso Pribadi (52) warga Timuran MG.III/No 87 RT 08 RW 03, Kelurahan Brontokusuman, Kecamatan Mergangsan, Kota Jogjakarta dan ditangkap di Café YEGE Jalan Diponegoro Salatiga, Sabtu (27/1) malam pukul 20.00 wib. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Suzuki X-Over nopol B 1861 VFB, dan 1 lembar Struk Pembayaran dari Indomaret Hybrid Kaliurang.

        Kapolsek Sidomukti Kompol Arief Haryanto melalui Kasubbag Humas Polres Salatiga Kompol I Nyoman Suasma mengatakan, bahwa kasus itu berawal dari kedatangan pelaku di  Sekolah Oceana Hotel dan Kapal Pesiar Salatiga, Jalan Bima No 03 Grogol Baru, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, pada bulan Agustus 2017 lalu. Pelaku mengaku dari PT Awedya Tanjung Priok Jakarta, yang bergerak dalam bidang rekruitmen Pekerja Pelayaran di kapal pesiar.

“Pelaku saat itu janji sanggup memberangkatkan siswa didik di Oceana sebagai kru kapal pesiar River Cruise Eropa. Dalam pembicaraan antara pelaku dengan korban M Mukromin (35) warga Perum Cluster Mangunsari Asri A.11 Cabean, Mangunsari, Sidomukti, Salatiga disepakati setiap orang harus membayar Rp 30.000.000. Namun, dalam perjalanannya, pelaku justru menemui para peserta yang siap kerja di kapal pesiar itu hingga berhasil mengeruk uang mencapai Rp 100.000.000,” jelas Kompol I Nyoman Suasma kepada harian7.com, di Mapolres Salatiga, Senin (29/1).

Setelah berhasil mengeruk uang ratusan juta, pelaku ternyata kabur dan tidak ada kabar apapun. Para peserta pun gundah dan selalu mengejar pihak Sekolah Oceana Hotel dan Kapal Pesiar. Karena kesal, akhirnya pihak sekolah langsung melaporkannya ke Polsek Sidomukti.

Dari keterangan korban maupun para peserta yang menjadi korban akhirnya petugas berhasil meringkus pelaku dan mengamankan barang bukti satu unit mobil yang diduga sebagai sarana pelaku. Kini, pelaku mendekam di tahanan Polsek Sidomukti.

“Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 372 dan atau Pasal 378  KUHPidana. Kini, kasus ini dalam penyidikan dan pengembangan petugas,” tandasnya. (Heru/M.Nur)

Iklan