Iklan

Iklan

,

Iklan

Pengedar Sabu Jaringan Napi Lapas Nusakambangan Diringkus Polisi

Redaksi
Jumat, 27 Oktober 2017, 23:29 WIB Last Updated 2017-10-27T16:31:21Z
Waka Polres Cilacap tunjukkan barang bukti saat gelar perkara.
Cilacap,harian7.com –  AMd (40) warga Cilacap berhasil diringkus jajaran petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap, setelah nekat mengedarkan narkoba jenis sabu. Peredaran sabu itu diketahui dikendalikan nara pidana (napi) di Lapas Nusakambangan, Cilacap. Kini, tersangka mendekam di tahanan Polres Cilacap.
Waka Polres Cilacap, Kompol Hary Ardianto mengatakan, bahwa AMd ditangkap petugas saat berada di Jalan Teri, Cilacap. Dari penangkapan itu, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka, dan berhasil diamankan 19 paket kecil sabu, 3 buah HP, timbangan digital, peralat penghisap sabu, sejumlah buku tabungan serta uang tunai sebesar Rp 1,6 juta.
“Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat terkait dengan maraknya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Cilacap. Dari informasi ini, kemudian petugas melakukan penyelidikan bahkan pengintaian di lokasi yang disebutkan masyarakat tersebut. Hasilnya,  petugas berhasil menangkap AMd saat berada di Jalan Teri,” jelas Kompol Hary kepada wartawan, Jumat (27/10).
Barang bukti paket sabu itu ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Kutilang Cilacap. Bahkan, AMd jjuga mengakui jika ‘barang haram’ itu diperolehnya dari seseorang dari Temanggung. Berhasil memperoleh sabu, tersangka mengadarkannya di wilayah Kabupaten Cilacap.
“Pengakuan tersangka bahwa yang mengendalikan peredaran sabu di Cilacap ini, ternyata seorang napi di Lapas Nusakambangan. Napi tersebut merupakan saudara kandung tersangka AMd. Tersangka dijerat dengan
Pasal 114 ayat (2) dan Sub Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimum 20 tahun penjara,” tandasnya. (Din)

Editor : Heru Santoso

Iklan