Iklan

Iklan

,

Iklan

Gadaikan Motor Rental, Mbah Surono Kini “Nginap” di Polsek Sidomukti

Redaksi
Sabtu, 28 Oktober 2017, 00:08 WIB Last Updated 2017-10-27T17:08:04Z
Tersangka dan motor yang digelapkan.
SALATIGA, harian7.com – Surono (64) warga Jalan Srigunting No 16 RT 03 RW 02, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga kini meringkuk di sel tahanan Polsek Sidomukti, setelah tertangkap telah melakukan penggelapan motor bulan miliknya. Motor yang digelapkan milik Siswanto (57) warga Jalan Yudistira II/4 RT 04 RW 08, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Salatiga. Kasus ini menimpa korban Siswanto pada Kamis, 1 Juni 2017 lalu.

          Kapolsek Sidomukti Kompol Arif Hariyanto melalui Kanit Reskrim AKP Djoko Lelono mengatakan, bahwa kasus ini berawal saat pelaku meminjam sepeda motor korban dengan cara menyewa. Tariff sewa per harrinya disepakati Rp 35.000 dan akan disewa pelaku selama satu minggu. Korban pun menyetujuinya dan menyerahkan motor miliknya kepada pelaku.

Setelah batas waktu satu minggu selesai, ternyata motor tersebut tidak juga dikembalikan. Bahkan, korban mendapat informasi jika motornya telah digadaikan pelaku kepada oranglain. Namun, uang gadai tidak diberikan kepada korban dan dihabiskan pelaku untuk foya-foya. Karena jengkel, akhirnya korban melapokannya ke Polsek Sidomukti.

“Korban mengaku jika motor miliknya Yamaha Mio nopol H 6682 YV awalnya disewa pelaku dan biaya sewa per harinya sebesar Rp 35.000. Pelaku menyewa selama satu minggu. Namun, setelah satu minggu dan ditunggu-tunggu tidak dikembalikan. Korban yang sudah jengkel, lalu melaporkan ke Polsek Sidomukti,” kata AKP Djoko Lelono kepada harian7.com, Jumat (27/10).

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 372 tentang penggelapan dan kini pelaku mendekam di tahanan Polsek Sidomukti. Dan korban mengaku menderita kerugian sebesar Rp 7.500.000. ( Heru )

Editor : M.Nur

Iklan