Iklan

Iklan

,

Iklan

Dugaan Pemalsuan Surat Oleh Kepala Desa Gondangsari Resahkan Warga

Redaksi
Selasa, 31 Oktober 2017, 20:09 WIB Last Updated 2017-10-31T13:09:03Z
Mujiono Kepala Desa Gondangsari.
MAGELANG, harian7.com  - Perceraian antara Tarno dan Marmi  warga Dusun Gatran, Desa Gondangsari, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang, hingga saat ini masih menuai kontroversi. Pasalnya perceraian yang diajukan ke pengadilan Agama Kabupaten Magelang, diduga menggunakan surat  keterangan palsu yang di fasilitasi atau dibuat oleh kepala Desa setempat.

Sejumlah masyarakat  saat di temui harian7.com  mengaku geram dan resah. Dengan adanya peristiwa ini mesyarakat berharap agar kepala Desa tersebut diberikan pembinaan dan sanksi dari pemerintah terkait atau penegak hukum.

Seperti yang diungkapkan salah satu warga Desa setempat, S, (50),  saat mendengar informasi ini, ia merasa prihatin lantaran beredae kabar bahwa  Kepala Desa diduga terlibat dalam membuat surat keterangan palsu yaitu dengan memberikan surat kepada salah satu warganya yang menggugat cerai istrinya yang sedang bekerja diluar negeri.

"Kabar itu sudah terdengar santer, Pak Kades menerbitkan keterangan surat palsu guna meloloskan niatnya untuk kawin lagi dengan tetangganya, padahal jelas pak lurah Mujiono, (Kepala Desa, Red), tau persis bahwa Marmi itu bekerja diluar negeri  secara resmi dan saat membuat surat keterangan ijin dari suami juga dirinya yang membuatkan, kok bisa-bisanya hingga pengadilan agama dikatakan bahwa Marmi tidak diketahui keberadaanya kan aneh dan ini ada apa?",terangnya, Selasa (31/10).

Atas peristiwa ini, warga lain juga berharap agar Kepala Desa jangan semudah itu untuk memberikan surat, karena dirinya harus tau keperuntukanya dan bertanggung jawab sepenuhnya atas surat yang dikeluarkan.

Sementara kepala Desa Gondangsari Mujiono, saat di konfirmasi mengatakan, Saat itu salah satu warganya meminta surat kepadanya dan mengatakan untuk pengajuan hutang ke BRI.

"Saat itu warga saya meminta surat bukan untuk cerai melainkan untuk pengajuan pinjaman ke BRI. Tanpa saya baca isinya saya hanya tinggal menandatanganinya," ungkapnya sambil tertunduk seakan merasa bersalah dan ada beban dalam pikirannya.

Ini adalah keteledoran ataupun memang ada unsur kesengajaan dan kerjasama antara pemohon dan Kades guna meloloskan surat tersebut karena seharusnya surat tersebut jelas keperuntukanya yang ditulis oleh kepala Desa itu sendiri. Dengan adanya permasalahan ini jelas ada pihak yang dirugikan dan mencederai tugas fungsi kepala Desa yang diharapkan bisa sebagai panutan serta pemomong, dan  memberikan pelayanan yang baik bagi warganya tanpa harus merugikan salah satu pihak. Setelah melihat kejadian ini pihak pemerintah dan penegak hukum harus bisa  memberikan bimbingan serta arahan dan penindakan agar kejadian serupa tidak terulang lagi. (Ady)

Editor : Nurrun Jamaludin

Iklan