Iklan

Iklan

,

Iklan

Peras Remaja Pacaran, Dua Pemuda Temanggung Diringkus Polisi

Redaksi
Kamis, 28 September 2017, 18:25 WIB Last Updated 2017-09-28T11:25:01Z
Dua tersangka saat gelar perkara di Mapolres Salatiga. (Foto : Andi Kusuma)
SALATIGA, harian7.com – Polres Salatiga berhasil menangkap dua pelaku pemerasan terhadap dua remaja yang sedang memadu kasih di kawasan kebun karet Sarirejo, Kecamatan Sidorejo, Salatiga. Kedua pelaku adalah Wardianto (28) warga Dusun Berco RT 16 RW 19, Rejosari, Pringsurat, Kabupaten Temanggung dan Budi Prihanto (28) warga Dusun Tempuran RT 03 RW 06, Pagergunung, Pringsurat, Temanggung. Kini, kedua pelaku meringkuk di tahanan Polres Salatiga.
Informasi yang dihimpun harian7.com, kedua pelaku meminta dua buah HP dan memeras dua sejoli remaja saat pacaran di kawasan kebun karet Sarirejo ‘Sembir’, Kelurahan Bugel, Kecamatan Sidorejo, Salatiga. Saat itu, pasangan remaja ini berada dalam hutan karet dan kedua pelaku yang melintas kawasan itu melihatnya. Kemudian, kedua pelaku mendekati kedua korban san l;angsung melakukan pengancaman.
Kedua remaja itu ketakutan akan ancaman akan dilaporkan ke orangtuanya maupun pihak sekolahnya. Lalu, keduanya sanggup memberikan uang Rp 1 juta kepada kedua pelaku. Namun, pelaku tetap meminta kedua HP korban sebagai jaminannya dan akan dikembalikan jika uang yang dijanjikan itu diserahkan ke pelaku.
Kapolres Salatiga AKBP Happy Perdana Yudianto didampingi Kasat Reskrim AKP Achmad Sugeng mengatakan, merasa terancam akhirnya kedua remaja itu menjanjikan uang Rp 1 juta kepada kedua pelaku. Namun, sebagai jaminannya kedua HP milik korban dimintanya. Setelah mempunyai uang Rp 1 juta, kedua korban mengajak kedua pelaku bertemu. Pelaku menurutinya, namun kedua korban mengajak sejumlah rekannya. Melihat sejumlah remaja akan menemui pelaku, akhirnya pelaku kabur dengan membawa kedua HP korban lalu menjualnya.
“Dari hasil penyelidikan petugas dan keterangan korban serta sejumlah saksi, akhirnya petugas berhasil mengungkap pelakunya. Kedua tersangka berhasil diringkus di Temanggung. Kini, keduanya meringkuk di sel tahanan Polres Salatiga dan dijerat Pasal 363 KUHP. Barang bukti yang kita amankan adalah sepeda motor milik salah satu tersangka,” tandasnya, disela gelar perkara di Mapolres Salatiga, Kamis (28/9). ( Heru )

Iklan