Iklan

Iklan

,

Iklan

Berkas Kasus Penganiayaan Taruna Akpol, 14 Tersangka Terbagi Dalam Tiga Bagian

Redaksi
Kamis, 27 Juli 2017, 23:19 WIB Last Updated 2017-07-27T16:19:03Z
Ilustrasi.
SEMARANG, harian7.com – Kasus penganiayaan terhadap salah seorang taruna Akpol Semarang, M Adam akan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang akan membagi berkas kasus penganiayaan oleh 14 taruna Akpol Semarang yang menewaskan M Adam, taruna tingkat II Brigadir Dua Taruna dibagi dalam tiga bagian.
Kasi Pidum Kejari Semarang, Bambang Rudi Hartoko SH mengatakan, masing-masing pelaku dalam penganiayaan itu memiliki peran yang berbeda-beda. Dan perkara ini nantinya akan ditangani oleh tiga tim jaksa.
Tersangka CAS sebagai pelaku utama akan disidik dalam satu berkas tersendiri. Sedangkan dua berkas yang lain, masing-masing dibagi dalam 4 dan 9 tersangka. Para pelaku dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang berbeda-beda, seperti Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tandas Bambang Rudi kepada wartawan di Semarang, kemarin.
Bahkan, berkas itu secepatnya akan dilimpahkan pengadilan negeri untuk disidangkan. Hinggga kini, 14 tersangka masih mendekam di sel Tahanan dan Barang Bukti Polda Jawa Tengah.
Seperti diberitakan sebelumnya, taruna tingkat II Akpol Semarang Brigadir Dua Taruna M Adam tewas akibat penganiayaaan oleh para seniornya, pada 18 Mei 2017 lalu. Dalam kasus ini, akhirnya Direktorat Reserse Krimimal Umum (Direskrimum) Polda Jateng menetapkan 14 orang  tersangka penganiayaan hingga korban tewas. Para tersangka itu merupakan taruna tingkat III yang merupakan senior korban.(Dyanto/Heru)

Iklan