Iklan

Iklan

,

Iklan

Toleransi Perpanjangan SIM Dalam Cuti Bersama, Akan Dilayani Hingga 7 Juli 2017

Redaksi
Jumat, 23 Juni 2017, 15:41 WIB Last Updated 2017-06-23T08:41:10Z
Pemegang SIM tunjukkan SIM yang setelah perpanjangan.
SALATIGA, harian7.com – Pelayanan perpanjangan surat ijin mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Salatiga khususnya pelayanan pada Sabtu malam, dalam masa Lebaran 2017 ini, sementara diliburkan dan akan buka kembali pada 3 Juli 2017.  Selain itu, khususnya pada masyarakat pemegang SIM yang masa berlakunya habis masa berlakunya pada 23 Juni – 2 Juli 2017, dapat diperpanjang setelah lewat masa berlakunya, dengan toleransi selama satu minggu. Atau akan dilayani sampai pada 7 Juli 2017 mendatang.
Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Tri Wahyuningsih melalui Baur SIM Aiptu Yudi Setyawan SH mengatakan, pemberitahuan perpanjangan masa liburan tersebut dan toleransi selama satu minggu itu, sesuai dengan telegram Kapolda Jateng tertanggal 22 Juni 2017 tentang Yan Bit SIM pada cuti bersama Idul Fitri 1438 H.
“Yang jelas, jika masa berlaku SIM habis pada masa cuti bersama tersebut, maka dapat diperpanjang setelah lewat masa berlaku dan ini masih diberikan toleransi selama satu minggu atau tepatnya sampai pada 7 Juli 2017,” tandas Aiptu Yudi Setyawan kepada harian7.com, Jumat (23/6).
Ditambahkan, apabila dalam masa toleransi pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan, maka SIM yang dimiliki tersebut tidak dapat diperpanjang atau mati. Harapannya, masyarakat pemegang SIM dapat memanfaatkan waktu toleransi ini untuk memperpanjang SIM yang dimilikinya yang telah masa berlakunya habis. (Heru/M.Nur)

Iklan