Iklan

Iklan

,

Iklan

Aniaya Penjual Mie Goreng, Oknum PNS Satpol PP Kota Salatiga Dilaporkan ke Polisi

Redaksi
Jumat, 23 Juni 2017, 03:24 WIB Last Updated 2017-06-22T20:24:02Z
Korban Rieska Minelli saat tunjukkan bukti laporannya ke Polres Salatiga.
SALATIGA, harian7.com – Oknum PNS Satpol PP Kota Salatiga, PY alias YYN dilaporkan ke Polres Salatiga dengan tuduhan telah melakukan penganiayaan terhadap Rieska Minelli (40), seorang penjual mie goreng ‘Pak Poer’ di Jalan Adisucipto No 9 Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Salatiga. Penganiayaan itu terjadi pada Minggu (7/5) lalu sekitar pukul 16.00 wib, di warung makan tepatnya di depan SD Kalicacing Salatiga. Kasus ini, akhirnya dilaporkan ke Polres Salatiga.
Kedua perempuan tersebut adalah Rieska Minelli (40) warga Jalan Ringin Anom No 9 RT 01 RW 01, Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, Salatiga yang juga korban penganiayaan. Dalam laporannya ke Polres Salatiga dengan bukti laporan polisi nomor : LP/B/110/V/2017/Jateng/Res.Salatiga dikatakan korban, bahwa pelaku penganiayaan terhadap dirinya adalah PY alias YYN, yang juga Oknum PNS di Satpol PP Kota Salatiga yang tinggal di daerah Kemiri, Salatiga.
“Kasus ini berawal pada Minggu (7/5) sore lalu, saat itu korban masih melayani pembeli di warungnya, kedatangan PY alias YYN. YYN saat itu dihadapannya langsung menantang saya dan membentak dengan suara keras “ayo metu (keluar)”. Tantangan itu tidak saya gubris dan saya tetap melayani pembeli. Tetapi, YYN masih saja nerocos ngomel-ngomel hingga akhirnya saya temui dia dan terjadi adu mulut. Melihat saya dan pelaku cek-cok, sejumlah pembeli berusaha melerainya,” kata Rieska kepada harian7.com, Kamis (22/6).
Saat pembeli melerai, buannya pelaku mundur namun justru semakin nekat berusaha menjambak rambut saya maupun memukul dirinya. Bahkan, tangan korban juga kena cakaran dan terluka serta bengkak. Selain itu, YYN juga menuduh dirinya jika telah memalsu akub FB YYN dengan menggunakan nama “Yuyun Pani Pani”. Karena, tidak pernah membuat seperti yang dituduhkan, korban pun melawan. Juga, menuding anak korban dan mengatakan jika anak kandungnya yang masih Klas 2 SD itu sebagai ‘anak haram’.
“Saya yang masih sabar, akhirnya ikut terbawa emosi karena sampai anak saya dituduh yang tidak benar. Bahkan, hingga kini anak saya trauma dan takut setiap melihat ada tamu dirumah. Karena, saya mengalami luka-luka akibat cakaran dan pukulan, saya pun tidak terima dan kasus ini langsung saya laporkan ke Polres Salatiga. Kini, kasus saya ini ditangani Unit PPA Polres Salatiga,” terang Rieska didampingi saudaranya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Moch Zazid SH MH ketika dikonfirmasi harian7.com membenarkan adanya laporan penganiyaan terhadap Rieska Minelli yang dilakukan oleh PY alias YYN. Akibat perbuatan itu, PY alias YYN dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.
“Kasus tersebut kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Salatiga. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan,” tandas AKP Moch Zazid. (Heru)

Iklan