Iklan

Iklan

,

Iklan

Penimbunan 39 Ton Gula Putih, Berhasil Dibongkar Polisi

Redaksi
Selasa, 23 Mei 2017, 19:11 WIB Last Updated 2017-05-23T12:11:10Z
Ilustrasi.
SEMARANG, harian7.com – Penimbunan gula putih yang disertai SNI sebanyak 39 ton, yang didimpan di gudang pabrik kayu lapis di Desa Mororejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, berhasil dibongkar jajaran kepolisian. Gula-gula tersebut dikemas dalam karung dengan merk Gendhis, produksi PT Gendhis Multi Manis Blora. Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Djarod Padakova kepada wartawan di Semarang, Selasa (23/5).
“Gula pasir puluhan ton itu ditemukan petugas di PT KMP, pabrik pengolahan kayu lapis di Kendal. Gula itu dikemas dalam ratusan karung. Pabrik PT KMP itu tidak punya izin pengelolaan gula pasir. Diduga, penimbunan ini akan dijualbelikan pada saat Lebaran mendatang,” katanya.
Menurutnya, gula putih sebanyak 39 ton tersebut merupakan milik LK, yang juga mantan Direktur Utama (Dirut) PT Gendhis Multi Manis Blora. Hal ini diketahuinya, dari keterangan sejumlah saksi. (Dyanto / HERU)

Iklan