Ilustrasi. |
DEMAK, harian7.com – Hingga kini, Pemkab Demak belum pernah menerbitkan perizinan khususnya untuk tempat karaoke. Jika ada karaoke yang beroperasi, itu sama sekali tidak memiliki izin alias illegal. Bahkan, masalah perizinan bangunan di Demak, sudah banyak yang disalahgunakan. Demikian diungkapkan Bupati Demak, M Natsir kepada wartawan, Jumat (26/5).
“Sampai sekarang, kami belum pernah menerbitkan ijin karaoke. Yang jelas, saya tegaskan bahwa semua tempat karaoke di Kabupaten Demak adalah liar atau illegal,” katanya.
Harapannya, pihak pihak berwajib secepatnya dapat melakukan penutupan tempat karaoke tersebut. Pasalnya, jika dibiarkan akan memunculkan bisnis prostitusi terselubung di karaoke itu.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Demak, Nurul Mutaqin menyatakan, pihaknya secepatnya pula akan membenahi peraturan daerah (Perda) khususnya yang mengatur hiburan di wilayah Kabupaten Demak. (Fatahilla / RED)