Iklan

Iklan

,

Iklan

Datangi Wakil Ketua DPRD, Warga Ngeblok Sampaikan Permasalahan Terkait Tanah Yang Ditempati

Redaksi
Selasa, 25 April 2017, 22:41 WIB Last Updated 2017-04-25T15:41:06Z
Datangi Wakil Ketua DPRD, Warga Ngeblok Sampaikan Permasalahan Terkait Tanah Yang Ditempati.
SALATIGA, harian7.com - Empat orang perwakilan warga Ngeblok, tepatnya warga RT 04 RW 01 Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Salatiga yang rumahnya mendapat ancaman dari pihak TNI akan dikosongkan, mendatangi gedung DPRD Salatiga untuk bertemu dengan Hj Diah Sunarsasi, Wakil Ketua DPRD Kota Salatiga, Selasa (25/4).
       Perwakilan warga tersebit adalah Joko Susilo, Bambang, Medy dan Susi. Mereka menyampaikan aspirasi dan mencari solusi terkait kasus sengketa tanah di Blok H RT 04 RW 01 Tegalrejo tersebut. Sengketa tanah itu terjadi antara Pemkot Salatiga dengan Korem 073/Makutarama dan hingga kini belum ada titik temu kejelasannya.
        Ketua RT 04 RW 01 Tegalrejo, Joko Susilo menyatakan, bahwa warga setelah menempati Rumah di Ngeblok hampir 44 tahun ini, kini merasa resah.
Keresahan warga setelah ada surat peringatan dari pihak TNI yang mengatakan akan mengosongkan dan menggusur rumah mereka.
      "Kami semua menemui Ibu Diah ini untuk mendapatkan solusi terkait kepemilikan tanah yang ditempati warga kami. Disatukan sisi, TNI siap mengosongkan dan menggusur warga,disisi lain tanah itu diklaim merupakan tanah bengkok Pemkot Salatiga. Ini yang membuat kami semua bingung, " ujar Medy.
      Ditambahkan Medy, kedatangannya ini juga ingin menyampaikan data terkait kepemilikan tanah di Blok H serta adanya pengakuan dari Wakijan yg merupakan saksi sejarah sekaligus mandor pada saat pembangunan Blok H yang sudah di akta notariskan. Harapannya, dengan data itu akan dapat menjadi bahan acuan Pemkot Salatiga dalam menyelesaikan sengketa tanah ini.
      Sampai sekarang inj, status tanah pun membingungkan. Dengan data itu,harapan warga dapat terselesaika. Selain itu, jika tanah itu merupakan tanah bengkok, harusnya Pemkot Salatiga berani menunjukkan buktinya.Begitu juga TNI harus bisa menunjukkan buktinya.  
     Dari penjelasan warga itu, Hj Diah Sunarsasi menyarankan kepada warga untuk secepatnya mengajukan kepemilikan tanah berdasarkan UU Agraria. 
      "Saya akan secepatnya berkomunikasi dengan Pemkot Salatiga agar segera mengambil langkah jelas. Yaitu, secepatnya Pemkot Salatiga mengklaim tanah tersebut. Pemkot Salatiga harus berani menentukan sikap jelasnya," tandas politisi Partai Gerindra kepada harian7.com, Selasa (25/4). (HARVI / HERU)

Iklan