Saat pemindahan napi kasus Terorisme dengan pengawalan ketat. (Foto: Humas/TB Polda Jateng) |
Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kapolpos Sub Sektor Nusakambangan Ipda Siswanto SH mengatakan, Pemindahan napi kasus Terorisme ini merupakan tindak lanjut dari direktorat jenderal pemasyarakatan.
"Pemindahan ini sebagai bentuk upaya program kontrol ideologi serta untuk mengungkap jaringan teroris khususnya di wilayah Sulawesi Tengah,"ungkapnya.
Saat proses pemindahan, Narapidana Terorisme di pindahkan dari lapas Nusakambangan menuju Bandara Soekarno Hatta Jakarta dengan pengawalan ketat dari anggota Polisi dan anggota Lapas dengan menggunakan mobil khusus. Selanjutnya napi di terbangkan ke Pulau Sulawesi.
Untuk di ketahui, Narapidana ini merupakan jaringan Santoso yang mengikuti pelatihan militer di Poso Sulawesi Tengah. Ia divonis hukuman 4 tahun 10 bulan karena terbukti terlibat dengan jaringan terorisme.(Tof/red)