Tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah saat menggelar sidang ke 9 di lokasi kejadian, Jumat (24/3). |
"Hingga saat ini pihak PLN tetap belum mau untuk bertanggung jawab. Kasus ini sudah saya bawa ke meja hijau dan sudah berjalan 9 kali sidang,"ungkap Iwan kepada harian7.com baru-baru ini.
Lebih lanjut, Karena tidak ada etika baik dan niat untuk bertanggung jawab, saya juga sudah melayangkan surat ke Dirut PLN pusat, dengan harapan jajaran Komisaris dan Direksi mau merespon dan bertanggung jawab.
"Untuk mendapatkan ke adilan saya menulis surat di tujukan ke Dirut PLN pusat untuk memastikan apakah jajaran Komisaris dan Direksi PLN pusat sudah mengetahui peristiwa ini atau belum atau apakah masalah ini hanya di ketahui ditingkat bawah saja yang tahu,"ungkap Iwan.
Pihak PLN saat di mintai kejelasan, pihaknya tidak mau memberi ganti rugi dengan alasan jika dalam peraturan kerja hanya diterapkan penggantian biaya kesehatan dan tidak ada biaya untuk penggantian materi. Selain itu mereka juga mengatakan jika sistim antara karyawan yang mengemudi mobil tersebut berstatus kontrak.
"Padahal di UU laka lantas kan di jelaskan jika ada hubungan antara pengemudi dengan pemilik nya mas. Sebagai contoh misalnya Sopir PO bus jika menabrak dan tidak bisa ganti maka pemilik ikut bertanggung jawa kalau tidak tentunya ijin trayeknya akan di cabut,"pungkasnya.
Dari informasi di himpun, Hingga saat ini pasca peristiwa tersebut pihak PLN sama sekali tidak bertanggung jawab sehingga Iwan menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah. Sementata sampai berita ini diturunkan pihak PLN belum bisa di konfirmasi.(M.Nur)
Berita Sebelumnya :
Mobil Milik PLN Tabrak Rumah Makan, PLN Menolak Tanggungjawab