Tersangka dan barang bukti saat gelar perkara di Polres Kudus. (Foto : Humas/TB Polda Jateng) |
"Untuk melancarkan aksinya pelaku awalnya dengan modus menyewa mobil korban selama 1 bulan sebesar Rp 6000.000,-. Setelah jangka waktu yang ditentukan habis mobil tak kunjung di kembalikan. Pelaku kembali meminta perpanjangan waktu dengan jaminan sertifikat,"kata Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning Sik, MH, kepada wartawan Kamis (30/3) saat menggelar press relaese.
Setelah selama empat bulan mobil belum juga di kembalikan dan korban mengetahui jika mobil miliknya telah di gadaikan, korban langsung melaporkan pelaku ke polisi.
"Oleh pelaku mobil di gadaikan kepada H.Maliki warga Robayan, Jepara sebesar Rp.110 juta. Kepada penggadai korban menjajikan jika dalam waktu empat bulan akan di tebus," jelas Kapolres.
Mendapat laporan korban, Tak lama kemudian jajaran Reskrim Polres Kudus berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Kudus dan dijerat dengan pasal 372 dan atau 378 KUHPidana atas perbuatannya yang terbukti melakukan tindakan pidana tentang Penggelapan dan atau Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Rian/red)