Iklan

Iklan

,

Iklan

Dugaan Korupsi Dinas Perkebunan Jateng, Negara Dirugikan Rp 13Miliar

Redaksi
Kamis, 30 Maret 2017, 17:49 WIB Last Updated 2017-03-30T10:55:05Z
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Drs R. Djarod P.H. Madyoputro MH didampingi Wadir Reskrimsus Akbp Haryo sugiharto saat melaksanakan press Release terkait dugaan Tindak Pidana Korusi di dinas Perkebunan Provinsi Jateng (Foto : Humas/TB Polda Jateng)
SEMARANG, harian7.com - Dugaan kasus korupsi pada Dinas Perkebunan Provinsi Jateng yang telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 13 miliar, digelar oleh Dirreskrimsus Polda Jateng, Kamis (30/3). Dalam gelar perkara ini dipimpin Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Drs R. Djarod P.H. Madyoputro MH didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Haryo Sugiharto.
       Dugaan tindak pidana korupsi ini pada Pekerjaan Pengadaan Benih Tebu Pola II tahap II di Kabupaten Pati Tahun anggaran 2013 dengan Penyedia jasa CV.Intraco Pratama dan Nilai kontrak sebesar Rp 13.447.168.000. Yang melakukan adalah indak tersangka HAM, selaku Direktur CV Intraco Pratama, bersama sama dengan AND sebagai pelaksana CV Intraco Pratama, MAH sebagai pemilik CV Intraco Pratama dan SOE sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom).
      Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Benih Tebu Pola II tahap II Kab Pati tahun 2013 CV Intraco Pratama tidak mengadakan Benih Tebu sesuai yang telah dipersyaratkan dalan kontrak, melainkan CV Intraco Pratama mengakomodir benih tebu yang sudah ditanam oleh petani penerima bantuan dengan memberikan uang sebagai pengganti pembelian benih tebu.
       Untuk memenuhi administrasi permintaan pembayaran dari CV Intraco Pratama kepada Dinas Perkebunan dibuatkanlah faktur pengiriman barang seolah olah telah dilakukan pengiriman barang dari CV Intraco Pratama dan faktur tersebut juga dimintakan tanda tangan ketua kelompok tani dan tenaga kontrak pendamping mengetahui Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab Pati.
       "Atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 13.221.117.180. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Penyidik juga menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 4.508.129.940, " tandas Wadir Reskrimsus Polda Jateng AKBP Haryo Sugiarto. (M NUR / HERU)

Iklan