Iklan

Iklan

,

Iklan

Saksi Paslon Rudi-Dance Tolak Tandatangani Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilwalkot Salatiga 2017

Redaksi
Kamis, 23 Februari 2017, 03:44 WIB Last Updated 2017-02-22T20:44:20Z
SALATIGA, harian7.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) Salatiga tahun 2017. Dalam rapat pleno yang digelar di Gedung Disbun Jateng Jalan Hasanudin Salatiga ini, sempat diwarnai hujan interupsi yang lebih banyak disampaikan dari tim kampanye pasangan calon (paslon) Nomor 1 Agus Rudianto - Dance Ishak Palit (Rudi – Dance).
Hingga usai rapat pleno tersebut, dua orang saksi dari paslon Rudi - Dance tetap menolak menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara ini. Bahkan, berkali-kali dipanggil oleh Ketua KPU Kota Salatiga, dua saksi ini tidak beranjak dari tempat duduknya. Keduanya hanya menyaksikan lima anggota KPU dan Panwas Pilwalkot Salatiga menandatangani hasil rekapapitulasi ini.
Komisioner KPU Kota Salatiga yang menandatangani masing-masing Putnawati, Suryanto, Sujit Mudjirno, Syaemuri, serta Dayusman Junus. Dari Panwas Pilwalkot Salatiga yang bertandatangan adalah Arsyad Wahyudi serta saksi paslon nomor urut dua (Yaris) yang bertanda tangan adalah M Guntur Fajar Utomo. Hasil akhir rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil Pilwalkot Salatiga 2017 adalah paslon Nomor 1 (Agus Rudianto-Dance Ishak Palit) memperoleh 52.060 suara, untuk Yuliyanto-Muh Haris (Yaris) 53.052 suara. 

Dalam rapat pleno ini, kedua paslon hadir dengan diiringi para pendukungnya. Paslon No 1 Rudi-Dance dengan mengenakan pakaian batik dan paslon No 2 Yuliyanto-H Muh Haris memakai setelah baju putih dan celana warna gelap. (Heru)

Iklan