Iklan

Iklan

,

Iklan

Gasak Perhiasan Milik Seorang Pengacara, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

Redaksi
Rabu, 22 Februari 2017, 21:33 WIB Last Updated 2017-02-22T14:58:31Z
Dua pelaku yang berhasil di bekuk anggota Polsek Sidomukti.
Salatiga,Harian7.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polsek Sidomukti, Polres Salatiga berhasil menangkap dua pelaku pencurian emas di rumah Edi Pramudiarso, SH yang beralamatkan di Jalan Osamaliki No. 58 Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, pada Minggu 11 Oktober 2015 lalu. Kedua pelaku berhasil di ringkus Polisi di rumahnya masing-masing, Rabu (22/2).

Kedua pelaku pencurian di rumah seorang pengacara tersebut di ketahui bernama, GY (31) warga Dusun Gawok RT 01 RW 04, Desa Ngangoloka, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali dan  AJ (37) warga Dusun Banjari RT 021 RW 08, Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang.

"Untuk melancarkan aksinya pelaku berpura pura pura menjadi pembantu dirumah korban lalu bersekongkol dengan satu pelaku lainya. Saat ini pelaku sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,"kata Kapolsek Sidomukti  Kompol Setyoko kepada harian7.com Rabu (22/2).

Dari informasi di himpun, Pencurian tersebut bermula pada saat korban sedang sakit. Kemudian tersangka memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil sejumlah perhiasan emas milik korban. Adapun perhiasan yang berhasil di bawa kabur yakni,dua buah  Kalung beserta bandul liontin dan satu buah gelang. Setelah menggasak perhiasan majikanya pelaku pulang ke kos kosannya. Tak lama kemudian GY yang saat itu menyamar menjadi pembantu secara mendadak mengundurkan diri  sebagai pembantu di rumah korban serta pulang tanpa pamit. Awalnya korban tak mengetahui jika sejumlah perhiasanya telah lenyap di gondol oleh pelaku. Ia baru mengetahui setelah memeriksa almari tempat ia menyimpan perhiasan miliknya. Mengetahui perhiasannya telah raib, korban segera melapor ke Polsek Sidomuti. Akibat peristiwa ini korban menderita kerugian kurang lebih Rp 50 Juta rupiah.
Selain dua pelaku, Polisi juga megamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil dari tindak kejahatan, di antaranya, satu unit sepeda motor trail merk Suzuki, satu buah helm warna orange, satu buah kaos trail merk. Tld warna lorek biru orange, satu buah celana trail warna hitam orange, satu buah celana panjang merk kendy warna coklat, dua pasang sepatu, satu buah vacuum cleanner dan  satu buah liontin emas serta uang sebesar Rp. 500 Ribu.
Akibat perbuatanya kini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Sidomukti untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya dan di jerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.(M.Nur/Yoh)

Iklan